Pemkab Landak Tertibkan Distribusi Elpiji Subsidi, Pangkalan Dilarang Jual ke Pedagang

30 Januari 2026 09:59 WIB
Warga mengantre gas elpiji subsidi 3kg. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak bergerak menertibkan distribusi gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/14/EkbangSDA tertanggal 29 Januari 2026.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menutup celah penyalahgunaan di lapangan. Pangkalan yang membandel disiapkan sanksi.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.

“ASN, masyarakat mampu, serta pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan laundry wajib beralih ke LPG non-subsidi,” tegas Karolin, Kamis (29/1/2026) sore.

Untuk memastikan penyaluran gas subsidi benar-benar tepat sasaran, penertiban dilakukan menyeluruh. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 

Aturan juga ditegaskan kepada agen dan pangkalan. Agen dilarang menjual langsung elpiji subsidi kepada konsumen. Pangkalan pun tak boleh menjual kepada pedagang untuk dijual kembali.

“Pangkalan adalah titik terakhir penyaluran LPG subsidi kepada masyarakat yang berhak,” tegas Karolin.

Agar kebijakan berjalan efektif, camat diminta mengoordinasikan pengawasan dengan kepala desa dan ketua RT. Pengawasan di tiap wilayah wajib diperketat.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyimpangan distribusi sekaligus memastikan gas subsidi benar-benar diterima kelompok sasaran.

Pemkab Landak menegaskan, setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar