Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Label, Pelaku Usaha di Landak Diminta Melihat Peluang Pasar
LANDAK, Insidepontianak.com - Sertifikasi halal masih kerap dipandang sebagai tambahan urusan bagi pelaku usaha. Padahal, sertifikasi tersebut justru dapat menjadi pintu masuk menuju pasar yang lebih luas.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, jaminan produk halal tidak sebatas makanan dan minuman.
Dalam kerangka Undang-Undang Jaminan Produk Halal, cakupannya juga bersinggungan dengan berbagai sektor usaha dan produk yang berkembang di masyarakat.
“Jangan melihat sertifikasi halal ini sebagai sesuatu yang ribet dan menyusahkan. Kita harus melihat peluangnya. Dengan adanya sertifikasi, peluang usaha kita untuk berkembang menjadi lebih besar,” kata Karolin, Kamis (8/10/2026).
Menurut Karolin, kebutuhan terhadap produk yang memiliki jaminan halal terus berkembang, bukan hanya karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, tetapi juga karena pasar global semakin memperhatikan asal bahan dan proses produksi.
Sertifikasi halal, kata Karolin, pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan keyakinan konsumen Muslim.
Label tersebut juga dapat menjadi penanda bahwa bahan baku dan proses produksi sebuah produk telah memenuhi standar tertentu.
Karena itu, ia menilai pelaku usaha di Landak perlu mulai melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi memperluas pasar, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Kalau ada sertifikasi halalnya, bagi non-Muslim juga menjadi jaminan bahwa produk itu berkualitas, sumber bahan bakunya jelas, dan proses pembuatannya memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Karolin mencontohkan kebutuhan tenaga penyembelih hewan bersertifikasi halal di sejumlah negara. Produk daging yang hendak masuk ke pasar negara-negara dengan konsumen Muslim membutuhkan kepastian mengenai proses penyembelihannya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi halal telah menjadi bagian dari rantai perdagangan global.
Peluang serupa, kata Karolin, semestinya dapat dilihat oleh pelaku usaha di daerah.
Produk lokal tidak cukup hanya memiliki kualitas dan produksi yang baik, tetapi juga perlu memenuhi persyaratan yang memungkinkan produk tersebut masuk ke pasar yang lebih luas.
Tantangannya, ekosistem sertifikasi halal di Indonesia masih terus berkembang. Proses tersebut melibatkan sejumlah lembaga dan regulasi yang juga terus disempurnakan.
“Indonesia ini punya pangsa pasar yang luar biasa. Jadi jangan hanya melihat sertifikasi halal sebagai tambahan pekerjaan, tetapi lihat sebagai peluang untuk mengembangkan usaha,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment