BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Layanan Saat Libur Lebaran

20 Maret 2024 16:48 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Evi Retno Nurlianti (tengah) saat Konperensi Pers

PONTIANAK, insidepontianak.com – Saat libur panjang Lebaran pada 8-15 April 2024. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. 

Salah satunya layanan di luar daerah domisili peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Evi Retno Nurlianti menjelaskan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. 

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses layanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN meliputi administrasi, penyampaian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Evi, Rabu (20/3/2024).

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

BPJS Kesehatan juga telah menyelesaikan kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Menurutnya BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. 

Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” jelas Evi.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. 

Dijelaskannya peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. 

"Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," cetusnya.

Ia juga menjelaskan bagi yang melakukan perjalanan mudik untuk selalu menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan udara putih, istirahat yang cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.

“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat ingin mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” tuturnya.

Terkait kesehatan selama libur lebaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko juga mengatakan selama libur lebaran Pemerintah Kota Pontianak membuka Puskesmas pada tanggal 8 dan 13 April mendatang

“Seluruh Puskesmas di wilayah Kota Pontianak bisa melayani pengobatan pada tanggal 8 dan 13 April, selain itu ada juga Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi (PONED) yang akan tetap buka selama 24 jam di hari libur lebaran yaitu PONED di Puskesmas Alianyang, Puskesmas Gang Sehat dan Puskesmas Kampung Dalam,” tutur Saptiko.

Ia juga mengatakan untuk kondisi gawat darurat atau darurat selama libur lebaran masyarakat jangan ragu untuk langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat. 

Saptiko juga menginformasikan terkait layanan Pelayanan Publik yang ada di Kota Pontianak.

“Masyarakat dapat mengakses layanan Public Safety Center di nomor 119 untuk masyarakat yang membutuhkan layanan cepat tanggap darurat kesehatan,” tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar