Subhan Nur Jadi Wakil Ketua DPRD Kalbar Sementara

20 September 2024 00:11 WIB
Ilustrasi - Kantor DPRD Kalbar. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Subhan Nur ditunjuk menduduki jabatan unsur wakil ketua DPRD Kalbar Sementara, menjelang pelantikan anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029.

Subhan adalah Anggota DPRD dari NasDem. Adapun unsur wakil pimpinan DPRD sementara ditetapkan dua orang. Mereka diambil dari kader partai pemenang 1 dan 2 hasil di Pileg 2024.

Berdasarkan perolehan kursi di Pileg 2024, ketua sementara DPRD Kalbar akan dipimpin PDI Perjuangan. Sedangkan NasDem menjadi pemenang kedua berhak mengisi kursi wakil ketua.

"Setelah dilantik 30 September nanti akan ada pimpinan sementara. Yang berhak menjadi pimpinan sementara adalah partai pemenang pertama dan kedua yakni PDI Perjuangan dan NasDem," kata Syarif Amin Muhammad, Wakil Ketua DPRD Kalbar periode 2019-2024 dari NasDem, Kamis (19/9/2924).

Ia pun membenarkan NasDem telah mengusulkan nama Subhan Nur untuk mengisi jabatan wakil keetua sementara. Sedangkan, untuk PDI Perjuangan, Amin mengaku belum tahu.

Amin mengatakan, tugas pimpinan sementara membahas tata tertib DPRD, lalu melantik pimpinan DPRD berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri.

"Selama pimpinan sementara tak ada perjalanan dinas bagi anggota DPRD," ungkapnya.

Adapun pemilik kursi pimpinan DPRD Kalbar masa bakti 2024-2029 adalah PDI Perjuangan. Ia berhak memperoleh kursi Ketua DPRD karena punya 13 kursi, lalu sebagai Wakil Ketua I, NasDem dengan perolehan 10 kursi.

Sementara Wakil Ketua III, dan IV dimiliki Golkar dan Gerindra. Kedua partai ini memiliki masing-masing 9 kursi DPRD.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar