Keberatan Pencoklitan Dilakukan KPU Kubu Raya, Warga Perumnas IV Surati Bawaslu Kalbar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polemik tapal batas, akibat Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, masih berlanjut.
Kini, warga Perumnas IV melayangkan surat keberatan pada Bawaslu Provinsi Kalbar terkait proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Kubu Raya.
"Kami sudah sampaikan surat keberatan itu pada Bawaslu Provinsi Kalbar," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, Jumat (17/3/2023).
Keberatan warga ini tak lain, meminta upaya Bawaslu Provinsi Kalbar memfasilitasi masyarakat di wilayah ini, agar dimediasi supaya bisa menyampaikan persoalan tapal batas.
Sebab, bila masalah ini tak diselesaikan, ada kekhawatiran warga tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
"Intinya kita ingin difasilitasi saja bertemu dengan Bawaslu dan menyampaikan persoalan yang terjadi. Kami khawatir karena tidak dicoklit, kami tidak bisa memilih pada Pemilu nanti," ujarnya.
Menurut Hang Zebat, ada 3000 hak pilih warga di komplek Perumnas IV yang belum memiliki kepastian hukum mereka akan menggunakan gak pilih di mana.
Sebab, secara administrasi, mereka masih tercatat sebagai warga Pontianak. Tetapi, secara wilayah, Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
Persoalan sengketa tapal batas juga terjadi komplek Star Borneo Residence 7. Bahkan, warga di komplek ini mengancam golput. Karena tak berkenan memberikan pilih di Kubu Raya. (Andi).
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment