Gelapkan Motor Kakak, Pemuda di Pontianak Timur Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang pemuda 21 tahun di Pontianak Timur diringkus Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Pemuda inisial AF. Pelaku ditangkap lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor milik sang kakak. Aksi ini dilakukan AF 11 Meret 2023. Alhasil, pelaku dipolisikan saudaranya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada 11 Maret 2023 pukul 19.00 WIB. Kala itu, pelaku yang berada dirumah di Jalan Tritura menggadaikannya motor Honda Vario milik korban tanpa izin. "Motor korban digadaikan Rp1, 4 juta rupiah kepada teman pelaku," kata Tri Prasetyo, Sabtu (18/3/2023). Perbuatan AF jelas membuat sang kakak, Sri berang. Tak pikir panjang korban membawa kasus ini ke kepolisian dan mengaku alami kerugian sebesar Rp34 juta rupiah. "Berangkat dari laporan inilah, kita melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Tritura," terangnya. Saat ini AF sudah ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 376 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya (Andi).
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar