Dinas LH Pontianak Pastikan Sosialisasi Retribusi Angkut Sampah Tossa Sudah Dilakukan 3 Bulan Lalu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menyebut, penarikan retribusi angkutan sampah sebesar Rp5 ribu per ritasi untuk kendaraan roda tiga atau tossa diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Ia memastikan, Perda itu sudah di sosialisasikan 3 bulan lalu, kepada pelaku usaha pengangkut sampah, dan mereka telah menerima kebijakan ini.

Hal ini, disampaikan Usmulyono menanggapi keberatan yang disampaikan Komunitas Pengangkut Sampah Kota Pontianak beberapa waktu lalu.

Usmulyono mengatakan, retribusi pelayanan persampahan merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan, yang diberikan oleh pemerintah daerah, berupa pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Termasuk juga pengangkutan sampah dari Depo Pasar Mawar ke TPA.

Karena itu, kebijakan retribusi daerah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 telah ditetapkan pada 22 Desember 2023. Adapun Perda ini mengatur retribusi kendaran roda tiga pengangkut sampah yang dikenakan tarif Rp5 ribu per ritasi.

"Jadi tidak benar kalau kita tak sosialisasi," kata Syarif Usmulyono, Senin (15/1/2024).

Bahkan, ia menjamin KJKM sebagai salah satu komunitas yang berbadan hukum, menerima dan mendukung keputusan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Atas dasar itu, ia meragukan Komunitas Pengangkut Sampah Kota Pontianak yang mengaku tidak tahu dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

" Kalau mereka pelaku usaha pengangkut sampah, pasti mereka tahu," ucapnya.

Usmulyono mengatakan, pihaknya sampai saat ini hanya mengetahui komunitas KJKM sebagai pelaku usaha pengangkut sampah yang memiliki legalitas karena sudah melapor kepada Dinas Lingkungan Hidup.

"Saya tidak tahu, (Komintas Pengelola Sampah). Mereka tidak pernah lapor ke kami, sehingga kami tidak tahu legalitas mereka seperti apa," ujarnya.

Usmulyono juga memastikan, penarikan retribusi kepada kendaran roda tiga pengangkut sampah sudah dilakukan sejak awal Januari 2024. Penarikan retribusi berlangsung di Depo Pasar Mawar.

"Penarikan retribusi tersebut diperuntukan untuk usaha jasa pengangkutan sampah oleh masyarakat atau badan usaha yang menggunakan kendaraan bermotor toda tiga," pungkasnya.(andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar