Polda Kalbar Pastikan Muda Mahendrawan Tersangka Kasus Distribusi Air Baku PDAM Tirta Raya
PONTIANAK, insidepontianak.com - Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polda Kalimantan Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Status Muda naik dari saksi menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.
"Benar, yang bersangkutan (Muda) ditetapkan tersangka sejak kemarin, 14 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kamis (15/8/2024).
Petit mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat rekomendasi hasil gelar. Selanjutnya hasil gelar perkara ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan pertimbangan.
"Sehingga punya keyakinan menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,"terangnya.
Petit mengatakan, selain Muda Mahendrawan, Polda Kalbar juga menetapkan status tersangka kepada Uray Wisata, mantan Kepala PDAM Kubu Raya.
" Setelah penetapan ini, yang bersangkutan dipanggil kembali sebagai tersangka, "terangnya.
Sebelumnya diberitakan beredar kabar rekomendasi penetapan tersangka kepada Muda Mahendrawan berbedar luas dengan sepenggal potongan surat yang diduga adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Dalam potongan surat tersebut memberikan informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perakara kasus tersebut pada 6 Agustus 2024 dengan rekomendasi gelar perakara adalah menetapkan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata sebagai tersangka. (Andi)
Penulis : Andy Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment