Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto: Patuhi Aturan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

24 November 2024 15:03 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama periode masa tenang. 

Hal itu ditegaskan Edi Suryanto karena kini Kota Pontianak memasuki masa tenang jelang Pilkada 2024 di Kota Pontianak. 

Pj Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang damai. 

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat memecah belah.

“Dengan kerjasama semua elemen, saya yakin pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung aman dan lancar di Kota Pontianak,” jelasnya.

Masa tenang dalam konteks Pilkada 2024 adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dimana semua aktivitas kampanye dilarang, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan Pj Wali Kota Pontianak sesuai pasal 47 ayat (4) juga dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. 

Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, ‘Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang’.

Menurut Edi Suryanto, tujuan dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye yang intens. 

Selama masa ini, peserta pemilu dan media juga dilarang menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik.

"Sehingga menciptakan suasana damai dan kondusif menjelang pemilihan,” urainya.

Patroli pengawasan masa tenang Pilkada ini bertujuan menjaga agar tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar hukum serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilihan. 

Dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk aparat keamanan dan Bawaslu, tim ini bertugas untuk memantau pelaksanaan aturan selama masa tenang.

Serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berlangsung serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan saat Pilkada 2024 nanti.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang ini,” tutup Edi Suryanto. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar