UMP Kalbar 2026 Naik 6,12 Persen, KSBI Nilai Masih Jauh dari KHL
PONTIANAK, insidepontianak.com – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.054.552 atau 6,12 persen, masih jauh dari kebutuhan hidup layak.
Kenaikan tersebut sekitar Rp176.266 dari UMP Kalbar 2025 sebesar Rp2.878.286. Ketua KSBI Kalbar, Suherman, menyebut perjuangan buruh dalam penetapan upah minimum 2026 belum sepenuhnya menjawab harapan pekerja.
Sejak awal, kata dia, KSBI mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Bahkan di atas 10 persen. Namun, kebijakan tersebut harus mengikuti aturan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang pengupahan.
“Karena aturannya sudah ditetapkan Presiden melalui PP Nomor 49, perjuangan kami fokus pada penentuan nilai alfa. Nilai ini sangat menentukan daya beli buruh,” ujar Suherman.
KSBI Kalbar mengusulkan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9. Namun, hasil akhirnya disepakati pada nilai tengah.
Dampaknya, kenaikan upah minimum rata-rata hanya berada di kisaran 6,5 persen, baik untuk UMP maupun upah minimum sektoral.
Meski begitu, KSBI Kalbar mencatat adanya perkembangan positif. Saat ini, terdapat empat sektor yang terus diperjuangkan agar masuk dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat terkait upah sektoral.
Suherman juga meminta pengusaha menaati kebijakan kenaikan upah. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar melalui pengawas ketenagakerjaan agar lebih serius mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
“Pengusaha kami minta patuh pada keputusan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment