Polemik Tapal Batas Perumnas IV Belum Tuntas, DPRD Kalbar akan Panggil Pemkot Pontianak dan Kubu Raya

20 Mei 2026 09:02 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menerima kunjungan camat dan lurah Saigon mendampingi warga Perumnas IV yang datang mengadu karena terdampak polemik tapal batas yang tak kunjung selesai. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – DPRD Kalimantan Barat bakal memanggil Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk membahas penyelesaian polemik tapal batas Perumnas IV.

Persoalan itu muncul sejak terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. Bertahun-tahun tak tuntas. Dampaknya, pembangunan infrastruktur tersendat. Status administrasi warga juga tumpang tindih.

Sebagian wilayah Perumnas IV kini masuk Kabupaten Kubu Raya. Namun dokumen kependudukan warga masih diterbitkan Pemerintah Kota Pontianak.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengatakan persoalan tersebut bisa diselesaikan apabila kedua kepala daerah sepakat mengembalikan status wilayah seperti sebelumnya.

“Angin segarnya, kedua kepala daerah mulai menangkap keinginan masyarakat untuk dikembalikan ke daerah asalnya,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Menurut legislator PAN itu, perubahan batas wilayah melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 bermasalah karena tidak diikuti perpindahan administrasi kependudukan.

“Akibatnya, KTP masyarakat di sana masih Kota Pontianak, padahal mereka sudah lama tinggal di Perumnas IV yang sudah berstatus Kubu Raya,” ujarnya.

Ketidakjelasan status wilayah membuat pembangunan jalan lingkungan terhenti. Pemerintah Kota Pontianak tidak bisa lagi menganggarkan. Sementara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga belum melakukan pembangunan.

Alhasil, warga terpaksa iuran memperbaiki jalan secara swadaya agar kerusakan tidak semakin parah. Pengerjaannya pun dilakukan bergotong royong.

Polemik tapal batas itu kini kembali mencuat setelah lurah dan tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kalbar. Mereka meminta wilayah Perumnas IV dikembalikan menjadi bagian Kota Pontianak.

Zulfydar menilai perpindahan wilayah yang melibatkan banyak penduduk semestinya memang dibahas secara mendalam sejak awal dan melibatkan legislatif.

“Namun kasus Perumnas IV ini ternyata merupakan kesepakatan kepala daerah saat itu,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan DPRD Kalbar akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut, termasuk mendorong peninjauan ulang Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.

“Kami berharap masyarakat mendapat kepastian dan pembangunan bisa segera berjalan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Kalbar akan mengundang pihak kecamatan dan kelurahan untuk memetakan persoalan.

Setelah itu, DPRD baru akan memanggil Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Provinsi Kalbar guna mencari solusi bersama.

“Nanti DPRD mengawal aspirasi masyarakat. Setelah itu kami buat rekomendasi untuk disampaikan kepada gubernur,” tutupnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar