Transportasi Klotok Lumpuh, DPRD Kubu Raya Tekankan Pentingnya Pengawasan Hilirisasi Solar
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Lumpuhnya layanan transportasi kapal klotok rute Rasau Jaya-Padang Tikar pada, Minggu (17/5/2026) kemarin, menjadi sorotan DPRD Kubu Raya tentang, pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan hilirisasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Bagaimana tidak, fakta di lapangan masyarakat justru kesulitan mendapatkan solar. Kalaupun ada harganya tinggi, bisa mencapai Rp17 ribu per liter.
Anggota DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz menegaskan, persoalan kelangkaan dan tingginya harga solar tak bisa dianggap sepele.
Sebab, berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat yang bergantung pada transportasi air, khususnya di daerah pesisir dan perairan sungai.
“Kami menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap hilirisasi terkait bahan bakar solar,” tegas Arifin kepada insidepontianak.com, Selasa (19/5/2026).
Tak sampai disitu, akibat mogoknya transportasi sungai itu juga menimbulkan masalah lainnya.
Seperti, distribusi barang lumpuh. Mobilitas warga terganggu. Aktivitas ekonomi ikut tersendat.
Arifin mengungkapkan, aksesibilitas masyarakat di sejumlah kecamatan masih sangat mengandalkan jasa angkutan air, termasuk rute Rasau Jaya dan wilayah lainnya.
Menurutnya, apabila operasional kapal terhenti akibat sulitnya memperoleh solar, maka dampaknya akan meluas ke berbagai sektor.
“Ketika layanan penyeberangan ataupun transportasi itu mandek, tentu akan menimbulkan efek domino bagi masyarakat,” katanya.
Di samping itu, Arifin memastikan, pertemuan rapat koordinasi antara pihak pengusaha kapal, Pertamina dan pemerintah daerah sebelumnya, telah menghasilkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Di mana, dalam waktu dekat, pemerintah daerah disebut akan mengeluarkan surat dispensasi untuk diteruskan kepada BPH Migas.
Tujuannya, agar mendapatkan surat keputusan BPH Migas untuk pengambilan solar secara langsung ke stasiun pengisian bahan bakar bunker atau SPBB di Siantan, Kota Pontianak.
“Dalam waktu dekat ini Bapak Bupati (Sujiwo) akan mengeluarkan dispensasi agar bisa mendapatkan SK BPH Migas untuk mengambil solar,” tambahnya.
Legislator NasDem itu, menjelaskan solusi itu diambil, sebab kapal angkutan di Kubu Raya rata-rata di atas 30 Gross Tonnage (GT).
Maka dari itu, diwajibkan memiliki SK dari BPH Migas untuk mendapatkan BBM subsidi.
Di sisi lain, kata Arifin, kondisi geografis Kubu Raya yang didominasi wilayah sungai dan pesisir membuat masyarakat sangat bergantung pada kapal berukuran besar sebagai alat transportasi utama.
“Kondisi geografis dan alam Kubu Raya berada di wilayah sungai dan pesisir, sehingga alat angkutnya memang harus menggunakan kapal dengan tonase di atas 30 GT,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk Pertamina, memahami kondisi daerah agar distribusi solar untuk angkutan masyarakat tidak terhambat.
Ia juga berpesan, agar masyarakat tidak panik, karena pemerintah daerah bersama pihak terkait tengah menyiapkan langkah penanganan agar layanan transportasi sungai tetap berjalan normal.
“Untuk masyarakat tidak perlu khawatir, karena solusi sudah kita dapatkan bersama,” tutupnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment