PLN Gandeng BPN Ketapang Percepat Legalisasi Aset Kelistrikan
PONTIANAK, insidepontianak.com – PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 2, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang untuk mempercepat legalisasi aset kelistrikan.
Langkah strategis itu dilakukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran proyek PLN di wilayah tersebut.
Kesepakatan kolaborasi tersebut lahir dalam pertemuan antara Manager UPP KLB 2, Ronald Lapasau, dan Kepala BPN Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, baru-baru ini.
Kedua pihak fokus membahas sinkronisasi data teknis agar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PLN bisa melesat lebih cepat.
“Kami berkomitmen mendukung legalisasi ini melalui pendampingan intensif. Kami ingin seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Herculanus.
Ronald Lapasau menegaskan, aspek hukum sangat penting bagi keberlangsungan proyek jaringan transmisi. Karena itu, kolaborasi ini dinilai mampu meminimalkan kendala teknis di lapangan.
"Kami ingin memastikan setiap infrastruktur yang dibangun punya payung hukum yang kuat," tuturnya.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, Susilo menambahkan, pengamanan aset negara adalah prioritas utama perusahaan.
"Dukungan BPN membuat kami optimis. Ini adalah fondasi penting untuk menghadirkan aliran listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Susilo.
Lewat kerja sama yang solid ini, tata kelola aset PLN diharapkan semakin kuat. Ujungnya, kepastian hukum ini akan mendongkrak performa pelayanan kelistrikan dan mempercepat pembangunan energi masa depan di Bumi Khatulistiwa.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : -
Tags :

Leave a comment