49 Rumah Dinas Pemkab Sanggau Dikuasai Pensiunan, Ada yang Disulap Jadi Kos dan Tempat Usaha

11 Agustus 2026 14:10 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Wellem Suherman.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menertibkan pemanfaatan rumah dinas yang selama ini ditempati pihak yang tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Dari total 85 unit rumah dinas milik Pemkab Sanggau, sebanyak 36 unit masih ditempati ASN aktif. Sementara 49 unit lainnya ditempati dan dikuasai pensiunan ASN.

Ironisnya, sejumlah rumah dinas tersebut telah ditempati selama puluhan tahun. Bahkan, ada rumah dinas yang kini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha hingga rumah kos.

"Ada juga rumah yang sudah beralih fungsinya. Ada beberapa rumah dinas yang sudah berubah bentuk dan fungsi jadi kos dan tempat jualan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, usai rapat koordinasi Penertiban Rumah Dinas di Ruang Rapat Babai Cinga Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/8/2026) siang.

Aswin menegaskan, rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang penggunaannya melekat pada kepentingan kedinasan. Karena itu, rumah tersebut tidak diperuntukkan bagi pensiunan ASN maupun anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia.

Ia mengingatkan, rumah dinas bukan aset yang dapat diwariskan kepada keluarga penghuni.

"Itu (rumah dinas, red) bukan rumah warisan. Tidak boleh ditempati oleh pensiunan atau anaknya. Dengan cara apa pun harus dikembalikan," tegas Aswin.

Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak berkewajiban memberikan ganti rugi kepada penghuni lama yang selama menempati rumah dinas telah melakukan renovasi maupun perubahan bentuk bangunan.

Aswin memastikan, setiap perubahan atau perbaikan yang dilakukan penghuni tidak serta-merta membuat mereka memiliki hak atas aset pemerintah daerah tersebut.

"Artinya, kalau mereka menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah karena mereka telah memperbaiki rumah dinas tersebut, itu tidak akan bakal terjadi," ujarnya.

Pemkab Sanggau, kata Aswin, akan melakukan penertiban secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi penghuni lama. Pemerintah daerah juga memberikan dispensasi dalam proses penertiban agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara terukur.

Ia menargetkan seluruh persoalan pemanfaatan rumah dinas milik Pemkab Sanggau dapat dituntaskan pada 2027.

"Kalau tahun ini, kita lihat dari waktu yang ada ditambah dispensasi untuk penghuni lama mungkin tahun ini enggak selesai. Kita targetkan tahun 2027 semuanya tertib," pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar