Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

21 September 2026 15:35 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong memusnahkan barang bukti perkara Narkotika dengan cara di blender. (Ist)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, di Halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Senin (21/9/2026).

Eben Ezer Mangunsong mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Perkara narkotika menjadi salah satu yang paling dominan, yakni sebanyak 23 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Eben.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi; 23 perkara narkotika, berupa sabu seberat 152,26 gram, ekstasi seberat 17,25 gram, timbangan elektronik, plastik bening berklip, dan sendok sabu.

Kemudian sebanyak 19 perkara pencurian, berupa dodos, tojok, egrek, terpal, karung, tali, dan helm. Tiga perkara perlindungan anak, berupa pakaian. Dua perkara minerba, berupa timbangan, dompet, ransel, dan kalkulator.

Lalu, dua perkara pornografi, berupa telepon seluler, CCTV, flashdisk, dan pakaian. Dua perkara pembunuhan dan kejahatan terhadap nyawa, berupa tali, kabel, pakaian, pisau, dan kasur.

Eben menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus wujud transparansi publik dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini juga menjadi komitmen nyata Kejari Sanggau dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan profesional di wilayah Kabupaten Sanggau,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar