Laporan Pengadaan Tanah Masuk Kejagung, Penyidik Buka Peluang Turun Langsung ke Pontianak?
PONTIANAK, insidepontianak.com – Perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat salah satu bank di Pontianak tahun 2015 kembali menjadi sorotan. Kali ini, laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, memastikan laporan tersebut akan dipelajari.
Tak hanya memeriksa dokumen pengaduan, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman langsung di Kalimantan Barat jika diperlukan.
“Segera kita berikan pernyataan resminya,” ujar Saiful saat dikonfirmasi media, Sabtu (22/8/2026).
Saiful meminta laporan disampaikan secara resmi agar dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan petunjuk dan menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, laporan akan ditelaah berdasarkan data, dokumen, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah bergulir di pengadilan.
Soroti Aliran Dana Rp39,8 Miliar
Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, pelapor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Pelapor juga meminta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut ditelusuri lebih jauh.
Nilai yang menjadi perhatian dalam laporan yakni dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp39,86 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat.
Selain dugaan korupsi, pelapor meminta Kejagung mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta menelusuri aset dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran tersebut antara lain diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana maupun kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Berawal dari Pengadaan 15 Bidang Tanah
Kasus ini bermula dari proses pengadaan 15 bidang tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di kawasan Jalan Ahmad Yani/Parit Haji Husin, Pontianak, pada 2015.
Total luas tanah yang menjadi objek pengadaan sekitar 7.883 meter persegi, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp99,1 miliar.
Dalam proses transaksi tersebut, Paulus Andy Mursalim tercatat sebagai pihak yang memperoleh kuasa menjual dari sejumlah pemilik tanah. Nama Ricky Sandy juga muncul dalam proses pengurusan dan penjualan tanah.
Putusan Para Terdakwa Berbeda
Perkara ini sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi. Paulus Andy Mursalim sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 September 2025. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sekitar Rp31,47 miliar.
Namun, putusan tersebut berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian menyatakan Paulus bebas dari seluruh dakwaan.
Jaksa selanjutnya mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2479 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan demikian, putusan bebas Paulus Andy Mursalim telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, masing-masing teersangka tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Ricky Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kejagung Diminta Telusuri Pihak Lain
Laporan terbaru ke Kejaksaan Agung ditegaskan bukan untuk mempersoalkan kembali putusan bebas Paulus Andy Mursalim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Fokus laporan justru diarahkan pada kemungkinan adanya fakta lain yang dinilai belum terungkap dalam proses perkara sebelumnya.
Salah satunya terkait jejak aliran dana, penerima manfaat, transaksi keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelapor juga meminta dilakukan financial tracing dan asset tracing apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi tindak pidana.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana dalam perkara pengadaan tanah bank tersebut.
Bisa Turun Langsung ke Kalbar
Respons Kejagung membuka kemungkinan perkara ini kembali didalami, meski belum ada kepastian apakah laporan tersebut nantinya akan berkembang menjadi penyelidikan baru.
Saiful Bahri Siregar menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari data dan fakta yang disampaikan dalam laporan.
“Akan segera ditindaklanjuti berdasarkan data pengaduan dan fakta kasus yang sudah bergulir cukup lama itu,” kata Saiful.
Jika hasil telaah membutuhkan pendalaman langsung, tim Kejaksaan Agung berpeluang turun ke Kalimantan Barat untuk melakukan klarifikasi maupun mengumpulkan bahan keterangan.
Kini, perhatian tertuju pada hasil telaah Kejagung terhadap laporan tersebut. Apakah pendalaman nantinya hanya berhenti pada tahap klarifikasi atau berkembang lebih jauh menjadi proses hukum baru, masih menunggu langkah resmi Kejaksaan Agung. (**)
Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment