Tak Setuju Perda Kearifan Lokal Dicabut, Aloysius Tegaskan Peladang Bukan Biang Karhutla
PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius, merespons perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Perintah tersebut bertujuan untuk mengurangi praktik membakar lahan yang dapat menjadi bencana. Aloysius tak setuju. Ia menegaskan, mencabut Perda tidak bisa dilakukan serta-merta.
Di sisi lain, regulasi itu justru dirancang untuk melindungi masyarakat adat yang berladang secara tradisional dari ancaman pidana, karena mereka kerap dikambinghitamkan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Perda ini hadir sebagai wujud perlindungan sekaligus jawaban atas persoalan hukum yang sering menimpa para peladang," tegas Aloysius, Minggu (23/8/2026).
Ia pun meluruskan Perda tersebut sama sekali tidak melegalkan pembakaran lahan secara bebas. Justru aturan itu memperketat praktik perladangan dengan menetapkan batasan yang jelas.
Misalnya, peladang hanya boleh membakar lahan khusus pangan maksimal dua hektare. Kemudian, peladang tradisional dilarang membakar di lahan gambut. Mereka juga diwajibkan membuat sekat bakar, serta harus melapor ke kepala desa.
“Regulasi ini juga merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Jangan Kambinghitamkan Peladang
Atas dasar itu, Aloysius meminta bencana kebakaran hutan dan lahan yang semakin masif tidak dijadikan alasan untuk mengkambinghitamkan masyarakat peladang.
Sebab, masyarakat adat yang menjalankan perladangan tradisional secara turun temurun, dijamin memegang teguh aturan-aturan yang terukur.
"Masyarakat adat dalam membuka lahan itu tidak serampangan. Bahkan dari pantauan kami di lapangan, banyak warga peladang yang kini sudah tidak membakar," tegasnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat akar masalah karhutla secara lebih komprehensif dan menindak tegas biang kerok sebenarnya.
"Setahu saya, karhutla ini baru marak terjadi setelah korporasi masuk," lanjutnya.
Meski mengkritik perintah Presiden, Aloysius mendukung upaya pemerintah menekan karhutla. Namun, ia menekankan bahwa larangan membakar harus dibarengi dengan solusi nyata bagi petani kecil.
"Kalau ada peladang melanggar aturan Perda—seperti membakar di atas dua hektare atau di lahan gambut—silakan sanksi tegas. Tapi solusinya bukan mencabut Perda," tegasnya.
Ia menambahkan, petani tradisional akan kesulitan bercocok tanam jika dilarang membakar tanpa diberi teknologi alternatif pembersihan lahan (land clearing) yang murah dan mudah diakses.
"Selama pemerintah belum menyiapkan solusi alternatifnya, kita tidak bisa asal melarang masyarakat membuka lahan pangan mereka," tutup legislator PDI Perjuangan itu.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment