Bingung Ada Tambahan Rp10 Ribu Ditagihan, Warga Mengadu saat Reses, Zulfydar: PDAM Harus Beri Penjelasan!
PONTIANAK, insidepontianak.com – Masyarakat Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, mempertanyakan munculnya biaya tambahan Rp10 ribu dalam tagihan PDAM Tirta Khatulistiwa.
Biaya yang tercantum dengan singkatan DPM itu disebut warga baru muncul dalam sekitar enam bulan terakhir. Namun, sebagian pelanggan mengaku belum memahami dasar dan peruntukan biaya tersebut.
Keluhan itu disampaikan warga saat mengikuti reses Anggota DPRD Kalimantan Barat daerah pemilihan Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, di Jalan Haji Rais A Rahman, Gang Harapan, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Sabtu (10/10/2026).
Selain persoalan tagihan PDAM, warga juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan lingkungan dan drainase yang dinilai belum berfungsi optimal.
Salah satu warga, Yuliasih, mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai biaya tambahan tersebut.
Menurut dia, masyarakat selama ini hanya melihat adanya tulisan DPM dan nominal Rp10 ribu pada tagihan. Sementara, tidak semua pelanggan mengetahui apa yang dimaksud dengan DPM dan untuk kepentingan apa biaya tersebut dipungut.
“Harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat membayar, tetapi tidak tahu uang itu untuk apa,” ujar Yuliasih.
Ia mengatakan, meskipun nominal Rp10 ribu terlihat kecil, biaya tambahan tetap menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Kalau masyarakat yang teliti pasti akan bertanya, ini untuk apa dan kenapa ada potongan Rp10 ribu,” katanya.
Jalan dan drainase
Selain tagihan PDAM, persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian warga dalam reses tersebut.
Ketua RT setempat, Syarif Salim, mengatakan kondisi jalan di lingkungan warga masih membutuhkan perbaikan. Sejumlah bagian jalan disebut mengalami kerusakan dan berlubang.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah drainase. Menurut Syarif, saluran air belum mampu mengalirkan air dengan baik ketika hujan turun dalam waktu cukup lama.
“Kalau hujan sampai satu jam, itu sudah banjir. Mungkin drainasenya tersumbat sehingga air tidak mengalir dengan lancar,” ujarnya.
Karena itu, warga berharap pemerintah dapat memperbaiki jalan sekaligus membenahi drainase agar persoalan genangan dan banjir tidak terus berulang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Zulfydar mengatakan reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia menyebut persoalan yang disampaikan warga cukup beragam, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga persoalan data penerima bantuan sosial.
“Untuk infrastruktur masyarakat tadi, insyaallah akan kita perjuangkan di anggaran perubahan tahun depan,” kata Zulfydar.
Soroti data penerima bantuan
Zulfydar juga menyoroti persoalan data desil masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah kelurahan perlu terus melakukan evaluasi dan memperbarui data masyarakat. Langkah tersebut penting agar bantuan tunai, bantuan beras, maupun bantuan sosial lainnya tepat sasaran.
“Data-data tentang bantuan harus diperbaiki dan dievaluasi. Ini yang menjadi harapan masyarakat, termasuk Pak RT dan Pak RW, agar data yang disampaikan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap pembaruan data dilakukan secara berkala dengan melibatkan perangkat kelurahan hingga RT dan RW. Dengan begitu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak untuk memperoleh bantuan.
Minta transparansi soal DPM
Sementara mengenai biaya tambahan Rp10 ribu dalam tagihan PDAM, Zulfydar menilai persoalannya bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nominal.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pelanggan, kata dia, berhak mengetahui dasar kebijakan, tujuan pungutan, serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran tersebut.
Zulfydar mengaku persoalan itu sebenarnya sudah pernah disampaikan masyarakat kepadanya sekitar empat bulan lalu. Namun, keluhan serupa kembali muncul saat dirinya melaksanakan reses.
“Artinya ini sudah menjadi pertanyaan masyarakat. Mungkin persoalannya dianggap sederhana, tetapi tata aturannya mesti disampaikan kepada masyarakat. Ini untuk apa dan manfaatnya apa,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi mengenai DPM telah dilakukan kepada pelanggan, termasuk bagaimana proses penetapan biaya tersebut.
Sebab, kata Zulfydar, masyarakat hanya melihat singkatan DPM dan nominal Rp10 ribu dalam tagihan tanpa penjelasan yang cukup.
“Kalau memang sudah disosialisasikan, masyarakat juga harus tahu apa itu dan untuk apa. Jangan hanya muncul singkatan dengan angka Rp10 ribu di tagihan,” katanya.
Zulfydar memastikan aspirasi warga yang disampaikan dalam reses akan dibawa dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Menurut dia, reses tidak boleh berhenti sebagai forum menyerap aspirasi. Persoalan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti agar menghasilkan solusi nyata.
“Ini yang memang diperlukan masyarakat, bagaimana aspirasi yang disampaikan dapat kita perjuangkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment