Satarudin Tegaskan Pembentukan PKK RT/RW Bukan Syarat Pencairan Dana Operasional

2 November 2026 08:43 WIB
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meluruskan informasi simpang siur terkait pencairan dana operasional RT/RW.

Ia menegaskan, pembentukan kelompok PKK RT/RW maupun Dasawisma bukan merupakan persyaratan administratif pencairan dana tersebut.

Namun, mekanisme pencairan dana operasional dan insentif bagi ketua RT/RW harus mengacu pada ketentuan administrasi serta regulasi yang berlaku.

"Karena itu, tidak boleh ada persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum," tegasnya. 

Menurutnya, pembentukan PKK RT/RW dan kelompok Dasawisma merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus instrumen untuk mendukung evaluasi kinerja di lingkungan RT/RW.

Keberadaan kelompok tersebut harus dibedakan dari persyaratan administrasi pencairan dana operasional maupun insentif ketua RT/RW.

"Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita harus membedakan antara instrumen evaluasi kinerja dengan persyaratan administrasi pencairan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda," ujarnya.

Persyaratan administrasi pencairan pada prinsipnya meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT/RW, nomor rekening bank, kesesuaian data pengurus, serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya.

Mekanisme itu mengacu ketemuan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang Standar Biaya.

Atas dasar itu, ia mengingatkan agar pencairan dana tidak ditunda atau dihentikan tanpa alasan administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang ada kekurangan administrasi, sampaikan secara jelas kepada pengurus RT/RW agar bisa segera dilengkapi. Tetapi jangan sampai pencairan dihentikan begitu saja tanpa dasar aturan yang jelas," tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat daerah dan pihak kelurahan menyamakan persepsi mengenai mekanisme pencairan dana tersebut.

Menurutnya, keseragaman informasi penting agar para ketua RT/RW tidak kebingungan menghadapi perbedaan penjelasan maupun persyaratan yang berubah-ubah.

Satarudin menilai, RT/RW merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Kepastian pencairan dana operasional dan insentif menjadi penting untuk menunjang kelancaran tugas serta pelayanan kepada warga.***

Karena itu, ia berharap pemerintah memastikan seluruh proses pencairan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan pengurus RT/RW dengan persyaratan di luar ketentuan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar