Dua Sepeda Motor Diembat, Pelaku Curanmor Resahkan Warga Pengkadan Dibekuk Polisi

4 Januari 2026 11:10 WIB
Ilustrasi - Pencuri dibekuk polisi. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com — Pencuri sepeda motor meresahkan masyarakat di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial HR. Ia diringkus polisi saat bercokol di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Sabtu kemarin.

Ia tak sempat melarikan diri. Dua sepeda motor hasil curian berhasil disita. Bukti bicara. HS tak berkutik.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian.

HR bukan pencuri biasa. Ia sudah profesional. Dalam waktu berdekatan, dua sepeda motor di lokasi berbeda digasak.

Aksi terakhir dilakukannya di kawasan Lintas Selatan, Pengkadan. Sepeda motor Yamaha MX King raib dibawa kabur.

Korban segera melapor. Polisi bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan. Jejak pelaku terendus. HR akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Binardi.

Saat diinterogasi, HR mengaku pencurian pertama dilakukannya di Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Sepeda motor Yamaha Aerox diembat. Aksi HR pun terbongkar sepenuhnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan. Kejahatan tak hanya mengintai kota. Kampung dan desa pun rawan jadi sasaran.

“Masyarakat harus lebih waspada. Gunakan kunci ganda untuk meminimalkan risiko pencurian sepeda motor,” pesan Binardi.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar