Mengganggu Ketertiban, Polisi Razia hingga Musnahkan 80 Knalpot Brong di Boyan Tanjung Kapuas Hulu

30 Januari 2026 14:18 WIB
Caption: Pemusnahan knalpot brong di Kecamatan Boyan Tanjung Kapuas Hulu. (Insidepontianak/Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dirazia kepolisian di Sektor Boyan Tanjung Kapuas Hulu, Jumat (30/01/2026). 

Knalpot brong adalah knalpot kendaraan (motor/mobil) yang dimodifikasi tanpa sekat atau peredam suara (glasswool), menghasilkan suara bising dan melanggar standar teknis.

Dari hasil penindakan ada 80 knalpot brong berhasil diamankan aparat kepolisian dan langsung dimusnahkan. 

Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Jamali menjelaskan pemusnahan 80 knalpot brong tersebut hasil dari penindakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif atas kebisingan penggunaan knalpot brong. 

"Yang dimusnahkan ini hasil razia terpadu yang melibatkan semua pihak terkait dan bentuk komitmen bersama menciptakan keamanan masyarakat," kata IPTU Jamali, di Putussibau, Jumat (30/01/2026). 

Jamali mengatakan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat. 

"Ini adalah langkah nyata untuk mencegah balap liar dan menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Boyan Tanjung," ucapnya. 

Sementara itu, Camat Boyan Tanjung Aswad Malik mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. 

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

"Terus terang knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan warga apalagi kalau kebut-kebutan, kami sangat mendukung langkah tegas penertiban knalpot brong ini," pungkasnya

Penggunaan knalpot ini dilarang karena mengganggu kenyamanan dan dapat dikenakan sanksi tilang, denda maksimal Rp250.000, hingga kurungan 1 bulan berdasarkan UU LLAJ. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar