Presiden Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H, Ini Alasannya!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com -Masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. "Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Jakarta, melansir Antara, Kamis (23/3/2023). Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: 1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023. ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar