Musim Kabut Asap, Dinkes Sambas Keluarkan Surat Edaran Waspada ISPA dan Diare

30 Juli 2024 14:10 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, mengeluarkan surat erdaran tentang Waspada Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA dan Diare.

Penyakit ini berpotensi meningkat karena saat ini kabut asap mulai menyelimuti wilayah Kabupaten Sambas, akibat kebakaran hutan dan lahan seiring kemarau melanda sejak tiga pekan belakangan.

Adapun surat edaran itu ditujukan untuk seluruh Puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo berharap, surat edaran itu dapat meningkatkan kewaspadaan seluruh Puskesmas.

"Karena, sudah hampir satu bulan tidak hujan, kebakaran hutan mulai terjadi, dan kondisi ni akan berdampak dengan meningkatnya kasus ISPA dan diare," katanya.

Adapun poin penegasan dalam surat edaran itu, antara lain, Puskesmas diminta meningkatkan upaya penemuan kasus sesuai definisi operasional.

Kemudian, melakukan respons yang merujuk pada pedoman penyakit potensi Kejadian Luar Biasa ( KLB ), serta memantau trend penyakit ISPA, dan diare di wilayah masing-masing.

Untuk menindaklanjuti laporan penemuan kasus di masyarakat, maka harus dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu 1x24 jam.

Selanjutnya, melakukan advokasi dan meningkatkan promosi kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan ISPA dan diare.

Dan yang tak kalah penting, melaporkan kasus harian ISPA secara rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas melalui Bidang P2P selaku penanggungjawab program ISPA.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Sasmbas juga menghimbau agar masyarakat melakukan pencegahan ISPA sejak awal. Terutama pada anak-anak dan lansia.

"Caranya, memastikan anak mendapatkan istiharat yang cukup, mengonsumsi buah dan sayur, mencuci tangan secara bersih menggunakan sabun dan menggunakan masker saat di luar rumah," jelasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar