Dana Desa Dikorupsi untuk Judol, Kaur Keuangan Desa Matang Terap Ditetapkan Tersangka
SAMBAS, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Desa Matang Terap, berinisial EW sebagai tersangka korupsi dana desa.
EW diduga menilap dana desa tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp562 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari mengungkapkan, EW menggunakan kewenagan jabatannya untuk mencairkan dana desa secara diam-diam. Sebab dia memegang akun pencairan rekening desa.
Adapun kasus korupsi dana desa ini terungkap setelah perangkat Desa Matang Terap yang lainnya mengecek saldo rekening desa pada tanggal 8 Januari 2024, yang hanya tersisa Rp271 ribu.
Dari temuan itu, kasus ini dilaporkan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas pun melakukan penelusuran.
Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, diduga kuat dana desa tersebut digelapkan oleh EW. Menurut Danil, pengakuan EW, uang hasil korupsi itu digunakan untuk bayar hutang dan bermain judi online.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup itu, kita tingkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Saat ini, EW telah ditahan di Rutan Kelas II B Sambas. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini tim penyidik segera melengkapi berkas perkara agar bisa segera disidangkan di pengadilan Tipikor," jelasnya.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment