Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Pintu Masjid Kartiasa Sambas
SAMBAS, insidepontianak.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas tengah menyelidiki kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Rabu (1/4/2026).
Mayat bayi perempuan tersebut ditemukan di pintu depan Masjid Haqul Yaqin Kartiasa dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Warga geger, pihak jamaah masjid segera melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, menyampaikan bahwa penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh SPKT Polres Sambas sekitar pukul 05.40 WIB.
“Setelah menerima laporan, piket Samapta bersama piket Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu masjid di wilayah Kartiasa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Hasil visum sementara menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Diperkirakan bayi telah meninggal dunia sekitar enam jam setelah ditemukan. Saat ditemukan, kondisi bayi masih tampak lemak putih dan tali pusar telah terpotong, yang menandakan bayi lahir dalam keadaan cukup umur,” ungkap AKP Suwandi.
Saat ini, Satreskrim Polres Sambas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut serta motif di balik peristiwa tersebut.
“Kami masih mendalami siapa ibu bayi ini, siapa pelaku, serta apa motif dan tujuan dari tindakan tersebut,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses penyelidikan.
“Kami sangat prihatin. Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melaporkannya ke Polres Sambas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
AKP Suwandi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 460 KUHP tentang pembunuhan anak sendiri.
“Barang siapa yang merampas nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment