Pendapat Eksekutif Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pembicaraan tingkat I, lanjutan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Sanggau tahun 2023, Rapat Paripurna pada Selasa 14 November dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati terhadap empat Raperda tersebut.

Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dalam tanggapannya mengatakan, menyambut baik empat rancangan Perda yang diinisiasi oleh DPRD Sanggau. Namun, ada beberapa hal yang perlu disampaikan untuk menjadi pertimbangan.

"Pertama, soal judul Raperda tentang pemberdayaan usaha mikro disarankan di ubah menjadi perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, karena sesuai dengan subtansi yang diatur dalam rancangan perda ini, selain pemberdayaan juga memuat perlindungan," ujar Plt. Bupati Sanggau Yohanes Ontot.

Ontot menambahkan, pada BAB VI penumbuhan iklim usaha di sarankan dihapus karena sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008. Pada BAB pengembangan disarankan digabungkan menjadi bagian dalam BAB pemberdayaan. Serta, beberapa ketentuan delegasi pembentukan peraturan bupati yang sudah jelas pengaturannya dalam perundang-undangan yang lebih tinggi agar dihapus.

Menanggapi rancangan perda tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan. Yohanes Ontot menegaskan, sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan. Dalam rancangan perda yang diusulkan ini belum memuat ketentuan khusus yang berbeda dari peraturan menteri dimaksud.

Selain itu, daerah juga sudah memiliki Perda nomor 18 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan, maka disarankan perda yang dimaksud tidak berdiri sendiri melainkan jadi bagian dari perda penyelenggaraan pendidikan.

Selanjutnya, Ontot juga menanggapi Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dikatakannya, ketentuan yang di maksud dalam rancangan perda usulan DPRD sebetulnya sudah diatur secara teknis dalam dalam peraturan Meteri PUPR nomor 14/PRT/M/2018. Namun pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan sebagai mana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Untuk itu, pemerintah daerah sangat menyambut baik rancangan perda ini," ungkap Ontot.

Ontot, Wakil Bupati Sanggau yang masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 itu juga menanggapi rancangan perdana tentang arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan gedung. Ontot menyoroti beberapa poin penting dan berharap menjadi perhatian serius dari pihak legislatif.

Salah satunya, meminta pihak legislatif mempertimbangkan kapasitas pemerintah daerah dan konsekuensi ke depan jika rancangan perda ini tidak memuat bentuk elemen dan orname gaya arsitektur bangunan berciri khas budaya Sanggau yang dimaksud. Karena, Sanggau terdiri dari multientis dan banyak ragam budaya yang perlu diperhatikan sehingga harus ada kesepakan tertulis masyarakat sebagai landasan dituangkannya dalam regulasi.

Kemudian, Ontot berharap, Perda ini dapat diperdalam kembali dengan matang agar imolementasinya tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. (ans)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar