KLB DBD Berakhir 14 Desember, DPRD Sanggau Berikan Catatan ke Pemkab

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com – Pemkab bersama DPRD Sanggau melakukan evaluasi terkait penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Hasil evaluasi ini untuk memutuskan apakah status Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagaimana  tertuang pada Surat Keputusan Plt Bupati Sanggau tentang status KLB berakhir pada 14 Desember 2023.

Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Plt Bupati Sanggau tentang status KLB.

Sebagaimana diketahui kasus DBD hingga 4 Oktober 2023 menyebar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat.

Data Dinkes Provinsi Kalimantan Barat mencapai 3.262 dengan kasus kematian mencapai 37 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Erna Yulianti kala itu kenaikan kasus DBD disebabkan beberapa faktor, di antaranya, kondisi cuaca yang dipengaruhi el nino, lingkungan yang tidak bersih, tempat penampungan air yang tidak ditutup, dan kurangnya perilaku hidup bersih sehat.

Dalam kasus ini, Kabupaten Sanggau, satu di antara daerah yang memutuskan status KLB. 

Ketua Komisi IV, DPRD Sanggau, Bambang Joko Winayu mengatakan, dari hasil rapat bersama mitra terkait ini akan dijadikan acuan apakah status KLB DBD ini akan dilanjutkan atau tidak.

"Setelah kita evaluasi dan mendengar pendapat pihak-pihak yang menangani DBD ini. Maka baru komisi merekomendasikan apakah KLB ini lanjut atau tidak," pungkasnya. ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar