KPU Sanggau Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Wajib Melalui Silon

25 Agustus 2024 10:51 WIB
Foto: insidepontianak.com -- KPU Sanggau menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau tahun 2024, Sabtu (24/8/2024) di Aula Kantor KPU Sanggau.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sanggau melakukan rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Sabtu (24/8/2024) di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau.

Rapat persiapan itu membahas tentang teknis pelaksanaan pendaftaran bakal calon. Hadir, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, TNI, Polri dan liaison officer (LO) pasangan calon.

"Kita sudah mendapatkan beberapa kesepakatan tadi dari hasil rapat koordinasi sesuai dengan tupuksi masing-masing dari pihak keamanan, kesehatan, serta tim pendukung lainnya  yang kita libatkan dalam mensukseskan proses tahapan pendaftaran ini," kata Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto usai rapat pada Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Sanggau, mengatakan tahapan pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus atau selama tiga hari.

Iis Supianto mengingatkan kepada bakalan pasangan calon yang akan mendaftarkan, untuk melengkapi isian persyaratan calon pada sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) terlebih dahulu sebelum mendaftar langsung ke kantor KPU Sanggau.

"Ya, untuk proses pendaftaran akan ada dua mekanisme ya yang pertama melalui silon kada, yang kedua mendaftar secara langsung datang ke kantor KPU," katanya

"Jadi pasangan calon akan diwajibkan mengisi seluruh isian yang ada di dalam silon kada paslon," imbuhnya. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar