Ribuan Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar, DPRD Sanggau Sebut PAD Berpotensi Bocor

15 Juni 2026 16:08 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Bambang/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau mendesak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau untuk segera memutasi kendaraan operasional mereka menjadi kendaraan berpelat nomor Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sanggau.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Bambang, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki terdapat ribuan kendaraan milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Sanggau mengalir ke daerah lain.

"Kalau melihat data dari Samsat, jumlahnya mencapai ratusan bahkan bisa ribuan kendaraan yang berada di perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan masih menggunakan pelat nomor dari luar Kabupaten Sanggau," kata Bambang, Senin (15/6/2026) siang.

Menurutnya, situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terutama di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

"Ke depan tidak cukup hanya berupa imbauan. Harus ada surat penegasan yang menekankan dan mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan Kabupaten Sanggau untuk kendaraan operasional produksi maupun proyek mereka," tegasnya.

Bambang menilai kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap daerah tempat mereka menjalankan aktivitas usaha. Sebab, seluruh kendaraan operasional perusahaan setiap hari memanfaatkan infrastruktur yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Karena kendaraan-kendaraan itu beroperasi di daerah kita, maka sudah seharusnya seluruh kewajiban pajaknya juga masuk ke daerah kita. Jangan sampai aktivitas usahanya di Sanggau, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini menanggung beban pemeliharaan jalan yang digunakan kendaraan-kendaraan perusahaan, termasuk kendaraan angkutan hasil perkebunan dan pertambangan yang memiliki tonase besar dan berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

"Jalan yang mereka lalui itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memeliharanya. Karena itu, sangat wajar jika kontribusi pajaknya juga diterima oleh Kabupaten Sanggau," katanya.

Komisi II DPRD Sanggau berharap langkah penertiban administrasi kendaraan perusahaan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar