Warga Desa Saham Geruduk Rutan Landak, Minta Penangguhan Penahanan Damianus dan Dedi
LANDAK, insidepontianak.com – Ratusan warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, bersama sejumlah organisasi masyarakat menggeruduk Rutan Kelas IIB Landak, Jumat (31/7/2026) pagi.
Kedatangan mereka membawa satu tuntutan: memohon penangguhan penahanan bagi Damianus dan Dedi.
Kedua warga tersebut saat ini tengah menjalani hukuman atas perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT SMS.
Aksi massa diwarnai orasi dan prosesi adat yang digelar tepat di depan gerbang rutan. Setelah itu, beberapa perwakilan warga diterima untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, warga membeberkan alasan permohonan penangguhan. Damianus dan Dedi dinilai memiliki rekam jejak yang baik di tengah masyarakat.
Keduanya juga memiliki tempat tinggal tetap dan ikatan sosial yang kuat, sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.
Warga bahkan siap memberikan jaminan moral dan memastikan keduanya mematuhi kewajiban wajib lapor jika permohonan tersebut dikabulkan. Namun, hasil audiensi belum memenuhi harapan warga.
Koordinator aksi, Hermanto, mengungkapkan, para pejabat penegak hukum yang hadir tetap berpatokan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami menghormati jawaban yang disampaikan. Namun perjuangan kami belum berhenti," ujarnya.
Karena itu, mereka berencana menempuh langkah lanjutan dengan membuka ruang dialog bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan dengan harapan ada alternatif pemidanaan lain yang humanis.
"Kami berharap masih ada upaya lain yang memberikan rasa keadilan. Ada opsi pidana sosial, pidana denda, maupun wajib lapor. Itu yang akan kami perjuangkan," tambahnya.
Di balik penahanan ini, Hermanto menilai ada akar persoalan yang lebih dalam. Konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PT SMS menjadi pemicu utama kekecewaan warga. Janji pemberdayaan dan pembagian hasil kemitraan dinilai jauh dari realisasi.
"Banyak janji perusahaan yang tidak ditepati, termasuk soal pemberdayaan dan bagi hasil kemitraan yang sangat kecil. Hal itu yang memicu kekecewaan warga," tegasnya.
Jika berbagai upaya damai ini menemui jalan buntu, warga akan kembali bermusyawarah. Mereka bakal merumuskan langkah berikutnya untuk menyikapi persoalan yang selama ini menjadi sumber ketegangan dengan pihak perusahaan.
Kasus hukum ini sendiri telah bergulir cukup panjang. Pada tingkat pertama, pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis tahanan kota selama enam bulan.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah vonis menjadi pidana penjara selama empat bulan, yang akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment