Kejari Singkawang Sosialisasi Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

15 Agustus 2024 22:31 WIB
sosialisasi kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Singkawang mengundang 40 Badan Usaha.

SINGKAWANG, insidepontianak.com - Melaksanakan sosialisasi kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Singkawang mengundang 40 Badan Usaha.

Nur Handayani mengatakan sosialisasi kepatuhan ini dilakukan secara bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kegiatan sosialisasi kepatuhan ini dilakukan untuk mengingatkan pimpinan maupun pengurus badan usaha untuk wajib melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar para pekerja memperoleh manfaatnya.

Sosialisasi ini adalah sebagai bentuk langkah awal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mengingatkan kewajiban Badan Usaha untuk patuh dalam kewajiban Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelasnya.
 
Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kerjasama dengan kejaksaan negeri Singkawang ini adalah tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan. 

Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kerjasama ini juga kami akukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris jika pekerja tersebut mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Kematian dan pemutusan hubungan kerja," pungkas Ryan Gustaviana. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar