Usai Diamankan di Polsek, 8 Pemulung yang Jarah Barang usai Kebakaran di Sintang Berujung Damai

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Terduga pelaku 8 pemulung penjarah barang tatkala kebakaran melanda rentetan ruko di Pasar Sungai Durian, Sintang, Kalbar berhasil diamankan oleh kepolisian. Aksi penjarahan oleh terduga 8 pemulung di salah satu ruko yang ditimpa kebakaran di Sintang itu berhasil direkam oleh pemilik toko. Rekaman ini diunggah ke media sosial dan viral. Dari video yang telah tersebar, terduga pelaku berjumlah 8 pemulung tersebut dengan santai menjarah sisa barang ruko di Sintang usai kebakaran meluluh lantahkan bangunan dan isinya. Akun pengunggah pertama tentang perbuatan nir-moral tersebut adalah akun @liputanpontianak di platform TikTok. Hingga kemudian direpost oleh warganet lainnya di berbagai media sosial. Sedangkan video yang berhasil dilihat oleh tim Insidepontianak, rekaman tersebut didapatkan langsung dari platform Twitter @chromatogrebi yang mengunggahnya pada Rabu, (20/7). Melalui video tersebut, nampak kawanan pelaku yang diketahui sebagai pemulung bekerja sama secara kompak. Mereka mengais-ngais sisa benda dari ruko yang terbakar. Diketahui sebelumnya, delapan ruko di Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang, Kalbar dilahap jago merah pada Minggu (16/7) beberapa hari lalu. Sayangnya, tatkala telah ditinggalkan oleh petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi, para pemulung menyerbu tempat kebakaran dan mengambil beberapa barang sisa kebakaran. "Pergilah. Tolonglah. Ndak punya hati, ya, kalian semua. Jangan ambil. Tinggalkan barang kami semua. Kalian masih kayak gitu. Tega kalian," ucap pemilik ruko, sambil merekam tindakan nir-empati di depan matanya. Kendati mencuat di berbagai media sosial, pengunggah video tidak menjelaskan rinci terkait waktu kejadian berlangsung. Usai video ini viral, pihak kepolisian setempat merespon dengan melakukan perburuan terhadap terduga pelaku. “Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut," jelas Kapolsek Sintang Kota, Iptu Sugiyono kepada awak media, Kamis (20/7). Dari tangan mereka, polisi juga berhasil ikut menyita barang bukti dari hasil menjarah beserta kendaraan yang digunakan mereka untuk mengangkut hasilnya. Keterangan terpisah, Kasatreskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono juga membenarkan tentang pengamanan terduga pelaku. “Yang diamankan ada delapan pelaku dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Wendi, Kamis (20/7). Mereka ini diketahui berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA, dan A. Pihak yang berwajib juga memanggil pemilik ruko yang menjadi korban perbuatan mereka. “Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku,'" tambahnya. Ketika kedua belah pihak dipertemukan, korban tidak ingin kasus tersebut berlanjut ke proses hukum. Melainkan, dia ingin menyelesaikannya secara pribadi. “Jadi kita wadahi mereka untuk mediasi dan akhirnya sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan,” sambung Wendi. Kapolsek Sintang Kota juga menjelaskan, terduga 8 pemulung yang melakukan penjarahan tersebut tidak mengambil barang berharga. Mereka berhasil membawa pulang besi dan barang rongsokan bangunan yang sudah hangus terbakar di Pasar Sungai Duren, Sintang. Kendati demikian, kepolisian memberikan peringatan terhadap mereka bahwa aksi mereka tercela. (Dzikrullah) *
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar