Diduga Cabuli Enam Anak di Rumah Ibadah, Lansia di Pontianak Ditangkap Polisi

28 Juni 2024 11:07 WIB
Ilustrasi - Korban pencabulan. (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pria lanjut usia atau lansia berinisial SH, warga Pontianak, diduga cabuli enam anak di rumah ibadah. Saat ini, kakek 60 tahun itu telah ditangkap polisi.

Kapolresta Pontianak Kota, melalaui Kasi Humas, AKP Wagitri mengatakan, perbuatan asusila dilakukan SH pada Maret. Kasus ini terungkap, usai keluarga korban membuat laporan polisi. 

"Dari sana kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata Wagitri, Jumat (28/6/2024). 

Adapun para korban merupakan anak-anak masih berusia 11 sampai 14 tahun. Menurut Wagitri, pelaku berkali-kali melakukan aksi pencabulan itu. 

"Pelaku menarik para korban di sebuah ruangan belakang, rumah ibadah. Di sana pelaku melakukan perbuatan pencabulan itu," terangnya. 

Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang kepada para korban. Berdasarkan dua alat bukti, lansia itu kini telah ditetapkan tersangka. 

Dia dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar