Pandangan Positif-Negatif Media Sosial dalam Hukum
Film layar lebar berjudul: "Vina Sebelum 7 Hari" yang diadaptasi dari kisah nyata tentang seorang perempuan bernama Vina dan teman dekatnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky menyita perhatian publik.
Pasalnya, pasangan ini ditemukan dengan kondisi menggenaskan akibat dikeroyok oleh anggota geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Film tersebut terbilang sukses dengan meraup sekitar 5,8 juta penonton diseluruh Indonesia bahkan sampai ke Malaysia.
Menariknya, film ini ikut memicu perhatian masyarakat terhadap peristiwa ini, bukan saja karena kasusnya yang terhitung sadis namun juga karena kasus ini masih belum tuntas terselesaikan.
Paling tidak, begitu menurut keterangan keluarga korban atau dalam hal ini keluarga Vina.
Penayangan film tersebut juga berlanjut ke media sosial dengan maraknya pembicaraan warga net terkait kasus Vina, dari situ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menyelidiki kembali kasus ini dan menangkap para pelaku yang masih buron.
Komitmen kepolisian tersebut membuktikan bagaimana peran media khususnya media sosial dalam mendorong pengungkapan kasus kasus tindak pidana.
Sebelummnya juga ada kasus Sambo, kemudian kasus Mario Dendi dan yang masih “on going” adalah kasus yang menimpa seorang bocah SMP di Sumatera Barat yang ditemukan mengapung di sungai.
Dalam kasus terakhir itu, pihak LBH Padang dan Kepolisian berbeda pendapat terkait kematian korban.
Media sosial memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana.
Di era sebelumnya, informasi mengenai suatu kejadian hanya dapat diperoleh melalui berita di televisi atau surat kabar.
Namun kini, dengan adanya media sosial, informasi dapat tersebar dengan cepat dan luas.
Pertama, media sosial mempercepat penyebaran informasi. Ketika terjadi suatu tindak pidana, masyarakat dapat dengan segera mempostingnya di platform seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.
Dalam hitungan menit, ribuan orang dapat mengetahui kejadian tersebut dan mulai membicarakannya. Hal ini membuat kasus tersebut menjadi viral dan pihak berwenang tidak dapat lagi mengabaikannya.
Kedua, media sosial berfungsi sebagai alat pengumpulan bukti. Banyak orang yang merekam kejadian atau mengambil foto tanpa menyadari bahwa hal tersebut dapat menjadi bukti penting.
Video atau foto dari saksi mata yang diunggah ke media sosial sering kali membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku atau menyusun kronologi kejadian.
Ketiga, media sosial mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat dapat membantu menyebarkan informasi, seperti foto buronan atau memberikan informasi kepada polisi jika melihat sesuatu yang mencurigakan.
Hal ini mempercepat dan meningkatkan efektivitas investigasi. Dan terakhir, media sosial mampu meningkatkan transparansi pihak berwenang.
Masyarakat dapat secara langsung menanyakan perkembangan kasus kepada akun resmi kepolisian atau pemerintah.
Ini membuat pihak berwenang lebih bertanggung jawab dan tidak dapat sembarangan menutupi kasus.
Dengan semua kekuatan yang dimiliki media sosial, tidak mengherankan jika banyak kasus tindak pidana yang lebih cepat terungkap dan penegakan hukum menjadi lebih transparan.
Namun bukan berarti media sosial bisa leluasa karena sebagai negara hukum, Indonesia juga mengatur prinsip prinsip yang melindungi kepentingan individu khususnya dalam penyebaran informasi di media elekteronik yang diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Beberapa poin penting dalam UU ITE antara lain:
1. Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
3. Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4. Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.
Undang-undang ITE ini pada akhirnya juga memakan korban dengan beberapa kasus pidana yang mencuat karena unggahan di media sosial.
Kasus-kasus itu antara lain adalah kasus yang menimpa SF (22 tahun) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dia ditangkap oleh tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.
Status tersebut diunggah setelah ia ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SF dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Kemudian kasus yang menimpa H (32 tahun), warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Dia harus berurusan dengan kepolisian setempat akibat status di akun Facebook bernama Ancha Evus pada 15 Juli 2017.
Status berjudul: "Martabak Telor" ini ditulis agak panjang sehingga banyak pengguna Facebook yang tidak membacanya hingga selesai.
Maksudnya bercanda dengan menyatakan Kota Mamuju berstatus siaga 1, karena kasus mutilasi terhadap Martha malah membuat resah warga Mamuju.
Perbuatan H dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan yang paling fenomenal adalah kasus Ahmad Dhani, musisi terkenal Indonesia yang dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network.
Dia dituduh melakukan dan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. Dhani menulis kicauan di akun Twitter pribadinya, @AHMADDHANIPRAST, dan dilaporkan pada 9 Maret 2017. Dhani disebut melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia akhirnya mendekam di penjara selama satu tahun akibat kicauannya tersebut. Pointnya, peran media sosial dalam penegakan hukum harus seimbang dengan perlindungan hak-hak individu agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Artinya, tidak semua hal harus sembarangan di posting di media sosial apalagi jika itu memuat unsur fitnah dan pencermaran nama baik. Itu juga di sebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Hukum pidana melindungi tiga kepentingan utama: individu, masyarakat, dan negara. Untuk kepentingan individu, hukum pidana di mana pun, termasuk KUHP, melindungi jiwa, badan, kemerdekaan, dan harta benda.
Selain itu, kehormatan juga dilindungi karena setiap manusia memiliki perasaan terhadap kehormatan dan berhak atas perlindungan agar kehormatannya tidak dilanggar.
Perlindungan terhadap kehormatan ini menjadi dasar dalam kasus-kasus penghinaan.
Sejalan dengan hal tersebut, mengenai kehormatan dan martabat telah diakui secara tegas di dalam Pasal 28G UUD 1945 yang menyatakan.
Pertama, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kedua, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Etika bermedia sosial yang baik memerlukan keseimbangan antara mendorongmembantu pengungkapan kasus-kasus pidana yang juga “demi kepentingan umum” dan menjaga hak individu serta menghindari pencemaran nama baik.
Ketika berbagi informasi tentang dugaan tindak pidana,Sangat penting untuk memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan berasal dari sumber yang terpercaya.
Menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat menyebabkan kesalahpahaman dan merusak reputasi orang yang tidak bersalah.
Selain itu, penghinaan dan pencemaran nama baik harus dihindari. Media sosial tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi atau menghina seseorang.
Kritik yang disampaikan sebaiknya bersifat konstruktif dan tidak menyinggung martabat atau kehormatan individu. Privasi dan identitas korban juga harus dijaga.
Informasi pribadi mereka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin, untuk mencegah terjadinya reviktimisasi.
Memahami dan mematuhi undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, seperti UU ITE, sangat penting.
Ini membantu menghindari pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada tuntutan hukum. Partisipasi masyarakat dalam membantu penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang positif.
Seperti memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang, tanpa mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang juga penting. Menggunakan media sosial untuk meminta klarifikasi dan dialog konstruktif memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik.
Selain itu, edukasi diri dan orang lain tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dengan menerapkan etika bermedia sosial yang baik, kita dapat berkontribusi dalam mengungkapkan kasus pidana secara efektif sambil tetap menghormati hak individu dan menghindari pencemaran nama baik.***
Penulis : Hendrianto & Lutfiandy Wibowo (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pamulang).
Editor : -
Leave a comment