Kejati Kalbar Tahan Mantan Kadis Perhubungan dan Direktur CV Rindi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Ferry

22 Juli 2024 21:40 WIB
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal fery penyebrangan bekas di Kapuas Hulu di tahan Kejati Kalbar, Senin (22/7/2024). (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ferry penyeberangan sungai, di Kabupaten Kapuas Hulu, tahun 2019 yang merugikan negara senilai Rp2,2 miliar 

Ketiganya adalah TK, Direktur CV Rindi yang merupakan penyedia barang, lalu AN, pelaksana pekerjaan dan AH, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan tahun 2019. Mereka ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak. 

Asisten Tindak Pindana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, modus korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai atau ferry penyebarangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 dilakukan dengan cara mendatangkan kapal bekas yang sudah ada.

Kapal yang dibuat tahun 2014, lalu dibuat seolah-olah kapal baru yang dilakukan pengadaan tahun 2019. Lalu anggaran pengadaannya dibebankan dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. 

"Jadi kapal ini dibuat tahun 2014. Bukan kapal baru. Pada saat ada kegiatan pengadaan kapal tahun 2019, kapal ini dipakai untuk kegiatan itu dan dibuat seolah-olah kapal baru," kata Siju, Senin (22/7/2024). 

Ia juga memastikan, tidak ada perencanaan dari konsultan, serta pengadaan kapal dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD. 

Di sana pejabat pembuat komitmen atau PPK yang merupakan tersangka berinisial S hanya melihat dari internet jenis-jenis kapal ferry penyeberangan, lalu membuat dokumen perencanaannya dan harga perkiraan sendiri. 

Sementara, tersangka AN berperan membeli kapal kepada saksi EV, lalu kapal diperbarui saksi tersebut dengan bantuan RD. 

Setelah sampai di lokasi, kapal diperiksa oleh tersangka BP, MA dan AJ, yang merupakan panitia pemeriksa hasil pekerjaan setelah itu, dilakukan penyerahan dari tersangka AN ke PPK berinisial S. 

Akibat tindak pidana tersebut, terjadi total Los anggaran, dan negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar, karena kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Namun, dari jumah kerugian itu, penyidik sudah menyita uang Rp335 juta dan pengembalian uang sebesar Rp440 juta. 

"Jadi total kerugian dalam perkara ini sebesar Rp1,7 miliar," terangnya

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar