Kejari Pontianak Hentikan Penyelidikan Kasus Pajak Reklame, Ini Alasannya

23 Juli 2024 10:32 WIB
Ilustrasi - Pajak reklame. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pajak reklame yang belakangan ramai. 

Penghentian penyidikan itu karena tidak ditemukan penyimpangan sebagaimana dugaan awal. Hanya saja, terdapat kekurangan bayar yang disebabkan karena kesalahan di sistem E-Ponti. 

"Masalah reklame ini terkesan ramai. Seolah tak bayar. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya kekurangan bayar," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo, Selasa (23/7/2024). 

Ia memastikan, tak ditemukan menstrea atau niat jahat praktik kurang bayar tersebut. Temuan ini didapat usai melakukan pemeriksaan kepada delapan vendor. 

"Jadi kasus reklame sudah kita hentikan penyelidikan. Kita serahkan ke bidang Datun penyelesaian terakait kurang bayar pajak. Kurang bayar pajak ini bukan karena kesegajaan tetapi kesalahan sistem," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, atau Datun, Kejari Pontianak, Nyoman mengatakan, total kekurangan bayar pajak sekitar Rp800 juta. Yang punya tanggung jawab membayar itu adalah pemilik produk. 

"Namun, karena pemilik produk tidak diketahui akhirnya penagihan kurang bayar pajak dilakukan bersama-sama vendor," terangnya.

Adapun kekurangan bayar pajak reklame ini diperkirakan telah terjadi sejak 2021 sampai 2023.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar