Beredar Kabar Penetapan Tersangka Muda Mahendra Terkait Proyek PDAM, Ini Penjelasan Polda Kalbar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013, memasuki babak baru.
Polda Kalimantan Barat dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Direktur PDAM Tirta Raya, Urai Wisata sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini berbedar luas dengan sepenggal potongan tangkapan layar diduga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Dalam potongan surat tersebut memberikan informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perakara kasus tersebut pada 6 Agustus 2024, dengan rekomendasi gelar perakara adalah menetapkan Muda Mahendrawan dan Urai Wisata sebagai tersangka.
Namun, Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Imatio enggan membenarkan dan membantah kabar tersebut.
"Saya enggak mau bilang, benar atau tidak," kata Bowo Imatio dikonfirmasi Insidepontianak.com via telepon, Minggu (11/8/2024).
Namun Bowo memastikan, kasus ini masih tahap penyelidikan oleh pihaknya. Adapun Muda Mahendrawan belum memberikan tanggapan atas isu yang beredar.
Insidepontianak.com masih mencoba mengonfirmasi via WhatsApp. Sejumlah pertanyaan pun telah disampaikan. Namun hingga saat ini belum dijawab.
Sementara, Urai Wisata dikonfirmasi menyebut, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka oleh Polda Kalbar.
"Belum kita terima. Yang harus dicatat yang dilaporkan Iwan Darmawan ini Bupati Kubu Raya bukan saya," tegas Urai.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment