Polres Sambas Ringkus Pria Diduga Pelaku TPPO, Dibekuk Saat Hendak Mengantar 3 PMI Ilegal

4 November 2024 11:40 WIB
NP (42) tahun ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Dok. Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas meringkus pria berinisial NP. Lelaki 42 tahun ini diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, NP ditangkap saat hendak membawa tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. 

"NP ini sopir yang membawa 3 calon PMI tersebut,” jelasnya. 

Saat dicegat, NP tak berkutik. Anggota pun langsung mengintrogasinya. NP mengaku mau mengantar tiga orang calon PMI itu masuk ke Malaysia.

Setelah digeledah, tak satupun dari tiga calon PMI itu mengantongi dokumen resmi untuk masuk ke Malaysia.

“Karena itu, yang bersangkutan kemudian langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut," ucap Rahmad.

Rahmad menambahkan, dalam sepekan belakangan, pihaknya berhasil menugnkap dua kasus TPPO.

"Kasus pertama di wilayah Desa Sekura dan kedua di Sungai Serabek," pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar