Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Pontianak, Herawan Utoro: Tak Faktual

20 November 2024 11:42 WIB
Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat bank di Pontianak, Jumat (8/11/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Herawan Utoro menilai, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan bank di Pontianak, dinilai tak faktual.

Sehingga, wajar Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga kliennya yakni SDM, SI dan MF. 

Sebab, dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalbar tak mampu menjelaskan dan menunjukkan perbuatan pidana berupa markup dalam kasus tersebut. 

"Jaksa tak mampu menunjukan hubungan serta modus operandi di antara mereka dalam pengadaan tanah tersebut yang bersifat koruptif," kata Herawan. 

Jaksa penyidik juga tidak mampu menunjukkan dan menjelaskan pelanggaran SOP dan markup harga tanah dan kelebihan atau selisih pembayaran. 

"Adanya kerugian negara lebih dari Rp30 milyar yang disimpulkan dalam pengadaan tanah. Sementara auditor BPKP Kalbar masih mencari kerugian keuangan negara tersebut," ungkapnya. 

Di samping itu, perkara tersebut adalah perkara pengulangan yang sebelumnya dilakukan pada akhir tahun 2022.

Di mana dalam kesimpulannya tidak ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi.  

Menurut Herawan, pengadaan tanah itu justru sudah melalui pendampingan jaksa sebagai pengacara negara. 

Berdasarkan pendapat hukum JPN, prosedur dan mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sudah sesuai. 

Lalu, ada penandatangan akta jual beli (AJB) antara Paulus Andy Mursalim selaku pemegang kuasa sebagai pihak pertama bank yang diwakili oleh matan direktur Utama yakni SDM dan mantan direktur umum bank, yakni SI. 

"Setelah penandatangan PPJB dan AJB, dilakukan pembayaran uang muka 20 persen yakni Rp.18.800.955.000, dengan cara pemindah-bukuan dan disetorkan ke rekening atas nama Paulus Andy Mursalim, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM," ungkapnya. 

Lalu, pihak bank melakukan pembayaran pelunasan 80 persen yakni sebesar Rp70.503.581.250, dengan cara pemindahbukuan dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing. 

"Sehingga tidak terdapat selisih pembayaran,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta enggan berkomentar terkait penanganan perkara yang dinilai tak faktual itu.

"Kan sudah diputuskan pengadilan, tidak ada tanggapan," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar