Kasus Penipuan Kavling Yunza, Ashley Rayza Minta Korban Tempuh Jalur Hukum
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemilik kavling Yunza, Ashley Rayza, mendorong korban penipuan tanah kavling yang dilakukan mantan karyawannya, NE, untuk melapor ke polisi.
Menurut Ashley, langkah hukum penting agar kasus ini memiliki kepastian dan keadilan. Ashley menegaskan, PT Zelldenem Rayza Properti tidak bertanggung jawab atas aksi NE.
Semua pembayaran korban ke NE dilakukan secara langsung, tunai maupun transfer. Tidak satu pun masuk ke rekening perusahaan.
“Perusahaan hanya menerima transfer resmi ke rekening atas nama saya. Kami tidak menerima tunai,” tegasnya.
Aksi NE terjadi sejak 2022, memuncak 2023 hingga Agustus 2024. Kasus terungkap saat korban meminta sertifikat tanah.
“Kami kaget. Tidak ada pembayaran masuk ke perusahaan. Semua transaksi hanya antara korban dan oknum pelaku,” ujarnya.
Modus NE, kata Ashley, menawarkan kavling 10 x 15 meter pada 2023 dengan harga Rp10 juta hingga Rp25 juta.
Padahal harga resmi Rp35 juta–Rp40 juta. Diskon besar itu membuat banyak orang tergiur. Jumlah korban di Sintang dan sekitarnya diperkirakan lebih dari 100 orang, dengan kerugian miliaran rupiah.
Perusahaan sempat memediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, dan Ashley di kantor. Awalnya NE membantah perbuatannya.
Namun, setelah tak bisa menunjukkan bukti pembayaran, NE mengakui dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang korban.
Sebagian korban sudah menerima surat pernyataan. Namun saat jatuh tempo, uang tidak dikembalikan, dan NE menghilang.
Banyak korban lantas menuding Ashley bertanggung jawab atas penipuan mantan karyawannya.
Akibat kasus ini, perusahaan dirugikan. Nama Ashley dan perusahaan dicemarkan di media sosial dan online.
Identitas pribadi disebar, foto dan video dibuat tanpa izin. Ada juga yang menancapkan spanduk di lahan kavling dan rumah korban, mengklaim tanah bermasalah. Beberapa bahkan memasang pagar dan membangun bangunan di kavling.
“Yang terburuk, ada upaya mengancam keselamatan nyawa saya,” ungkap Ashley.
Kasus sempat dimediasi Polres Sintang pada 18 November 2025, dihadiri polisi, pengacara, tokoh masyarakat, kepala desa, pelaku, Ashley, dan korban. Sayangnya, mediasi gagal.
“Korban dan kuasa insidentil mengerti mereka ditipu NE, tapi tetap menuntut saya bertanggung jawab. Saya menolak,” jelas Ashley.
Sebelum pertemuan ditutup, ada ancaman keselamatan terhadapnya. Polres Sintang menegaskan, korban harus menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
Sampai kini, belum ada laporan atau gugatan yang diajukan ke polisi maupun pengadilan terhadap Ashley maupun perusahaannya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment