Usai Diperiksa 8 Jam, Ridwan Tegaskan Tak Korupsi, Minta Semua Bawaslu Diperiksa Demi Keadilan

4 Maret 2026 22:53 WIB
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan meberikan penjelasan kepada jurnalis usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejaksaan Negeri Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Bawaslu Pontianak, Ridwan, menegaskan tidak ada tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang menjeratnya.

Menurutnya, dana Rp1,1 miliar yang dipersoalkan merupakan bagian dari total Rp1,7 miliar anggaran tahun 2025. Anggaran itu dialokasikan untuk operasional pengawasan pemilu.

Dari total tersebut, sisa anggaran Rp668 juta yang tidak terpakai telah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian dilakukan oleh Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu pada 26 Maret 2025 melalui mekanisme resmi.

“Buktinya ada. Pengembalian sudah dilakukan. Tidak benar jika disebut digelapkan,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejari Pontianak, Rabu (4/3/2026).

Ridwan mengaku terkejut saat namanya ramai dibahas di media sosial. Ia merasa seolah-olah dituduh menggelapkan seluruh dana hibah tersebut. 

“Seolah-olah saya menggelapkan Rp1,1 miliar. Padahal dana itu ada RAB-nya untuk 2025,” ujarnya.

Ia memastikan dana hibah yang digunakan dialokasikan untuk honor staf Panwascam di enam kecamatan. Termasuk sewa sekretariat, kendaraan operasional, laptop, dan perlengkapan kerja.

Dana juga dipakai untuk tiga kegiatan evaluasi pasca-Pilkada. Yakni evaluasi Gakkumdu, pencegahan bersama pemangku kepentingan, serta evaluasi sumber daya manusia dan organisasi.

Menurut Ridwan, seluruh kegiatan pengawasan pemilu tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 5 dan Nomor 6. Aturan itu membolehkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan ke pusat.

“Kami berangkat ke Bawaslu RI karena ada undangan resmi. Semua ada dasar hukumnya,” katanya.

Ia menilai, jika penggunaan anggaran ini dianggap penyelewengan, maka seluruh Bawaslu di Indonesia juga semestinya diperiksa. Sebab, skema evaluasi serupa dilakukan di berbagai daerah setelah penetapan calon terpilih oleh KPU pada 9–10 Januari 2025.

“Kalau ini dianggap salah, maka Bawaslu dan KPU se-Indonesia juga harus diperiksa. Demi keadilan, jangan hanya satu daerah,” ujarnya.

Ridwan mengaku terpukul dengan pemberitaan yang menyebut dirinya korupsi. Ia menilai tuduhan itu berdampak langsung pada dirinya dan keluarga.

“Itu menghancurkan moral saya dan keluarga. Saya tidak terima disebut menggelapkan Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

Ia berharap klarifikasinya dapat meluruskan informasi yang beredar. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai narasi yang belum utuh.

“Saya hanya ingin kebenaran disampaikan lengkap. Tidak ada yang saya gelapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, status hukum Ridwan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Bawaslu juga menyandang status yang sama. Kejaksaan Negeri Pontianak menduga pelaksanaan dana hibah itu tidak sesuai peruntukan. 

Kasus ini mulai ditangani sejak November 2025. Penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK selaku Koordinator Sekretariat,” ujar Agus, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, penanganan perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada 2025. Sesuai aturan, sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas daerah setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

“Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dana yang tidak dikembalikan dan diduga dipergunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Agus.

Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara dilengkapi. Aliran dana ditelusuri. Pertanggungjawaban pidana menjadi fokus.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar