14 Siswa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Diduga Dianyiaya Senior, Sebagian Lapor Polisi

7 Maret 2026 14:10 WIB
Foto visum korban. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebanyak 14 siswa kelas XI SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, diduga dianiaya kakak kelasnya.

Peristiwa kekerasan itu disebut terjadi di asrama sekolah pada akhir Februari 2026. Tujuh korban sudah melapor ke polisi.

“Berdasarkan keterangan para korban, kejadian berlangsung sekitar pukul satu dini hari,” kata kuasa hukum korban, Andrean Winoto Wijaya, Sabtu (7/3/2026).

Para korban disebut dikeroyok secara bersama-sama. Mereka ditendang dan dipukul hingga mengalami luka.

“Sejauh ini tujuh korban sudah melapor ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya,” jelas Andrean.

Ia menyebut tidak semua pelaku dapat dikenali. Sebab sebagian diduga sengaja menutup wajah saat kejadian.

“Beberapa pelaku sudah kami identifikasi dan namanya telah disampaikan ke penyidik,” tambahnya.

Andrean juga mengungkapkan beberapa korban mengalami luka cukup serius. Bahkan ada yang bibirnya robek hingga behel menembus bagian dalam mulut.

“Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Sekolah Disomasi

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum korban juga melayangkan somasi kepada pihak sekolah.

Langkah itu ditempuh sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama.

“Ini bukan kejadian biasa karena jumlah korbannya cukup banyak,” kata Andrean.

Ia menegaskan pihak sekolah harus menjamin keamanan siswa, terutama di lingkungan asrama.

Anggota tim hukum lainnya, Sundar Antonius Manurung, mengatakan orang tua korban berharap ada langkah tegas dari sekolah maupun instansi terkait terhadap para pelaku.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku dikeluarkan dari sekolah agar adik kelas merasa aman,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Jika korban masih di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Andrean menegaskan dugaan kekerasan tersebut tidak boleh dianggap sebagai tradisi senioritas di lingkungan pendidikan.

“Kekerasan atau bullying harus dihentikan. Jika dilakukan oknum, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar