[Infografis] Memanfaatkan 4 Kapal Sitaan
JAKARTA, insidepontianak.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengubah cara menangani kapal hasil sitaan kasus kejahatan perikanan.
Kapal-kapal yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kini tidak lagi dimusnahkan maupun ditenggelamkan.
Sebaliknya, kapal-kapal itu akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan nelayan dan pengawasan laut.
Pada April 2026, KKP mengalihfungsikan empat kapal barang bukti kejahatan untuk digunakan dalam kegiatan yang lebih produktif.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan kejaksaan. Pemerintah ingin aset hasil sitaan memberi manfaat nyata, bukan sekadar menjadi simbol penindakan hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, mengatakan pemanfaatan kapal sitaan menjadi bagian dari upaya mendukung kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat pengawasan di laut.
Kapal yang masih layak pakai bisa membantu aktivitas perikanan maupun patroli pengawasan sumber daya kelautan.
Kebijakan ini juga dinilai lebih efisien. Negara tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk pemusnahan kapal.
Di sisi lain, nelayan dan aparat pengawasan mendapat tambahan sarana operasional yang bisa langsung digunakan.
Pemanfaatan ulang aset sitaan juga mencerminkan pendekatan yang lebih berkelanjutan dan bernilai ekonomi.
KKP ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor kelautan tidak berhenti pada penindakan.
Barang bukti hasil kejahatan juga bisa diubah menjadi alat yang memberi manfaat bagi masyarakat. Terutama untuk mendukung pengawasan laut dan memperkuat aktivitas perikanan nasional. (ant)***
Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment