Berstatus ASN, Oknum Kepala Pesantren di Sempalai Sebedang yang Diduga Sodomi Santri Terancam Dipecat

13 Januari 2023 09:33 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com - Berstatus ANS Kemenag, oknum Kepala Pesantren di Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, yang diduga sodomi santri laki-lakinya terancam dipecat.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas tidak ada toleransi terhadap perbuatan demikian, jika terbukti bersalah di pengadilan, maka sangsi paling berat menanti oknum Kepala Pesantren tersebut adalah dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Bayi Laki-laki yang Lalui Persalinan di Ambulans Desa Purun Diberi Nama Nazril Saputra

Menanggapi itu, Kepala Kemenag Sambas, Sipni mengatakan, jika terduga pelaku sodomi tersebut sudah diproses secara hukum maka proses selanjutnya adalah kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar. Merekalah yang akan memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

"Benar yang bersangkutan masih berstatus ASN di Kemenag. Jika sudah diproses hukum dan sudah inkrah, maka akan dilimpahkan ke Bagian Hukum dan Kepegawaian di Kanwil Kemenag Kalbar," katanya.

Baca Juga: Lewat Program Mengetuk Pintu Langit, PTPN XIII Salurkan 430 Paket Sembako untuk Keluarga Kurang Mampu

Sebelumnya, seorang oknum kepala pesantren di Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, berinisial M ditangkap polisi atas dugaan melakukan sodomi terhadap santri laki-lakinya.

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum kepala pesantren yang diduga melakukan sodomi tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Togel, Warga Siantan Ditangkap Polisi

AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. Untuk sementara kata dia, ada dua korban yang melapor.

"Betul bang, kasusnya sedang kita lakukan proses penyidikan. Korban yang melapor baru 2 orang," katanya.***

Tags :

Leave a comment