Lindungi Hak K3 Pekerja, Disnakertrans Kalbar Minta Perusahaan Buat PKB

11 Januari 2023 12:42 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, Manto Saidi mendorong perusahaan memilki Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.

PKB sendiri merupakan perjanjian yang dibuat antara pekerja dan perusahaan. Di dalamnya mengatur hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Adanya PKB memberi perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga: Disnakertrans Sanggau Mediasi 16 Persoalan Ketenagakerjaan di Tahun2022

Menurut Manto Saidi, PKB sangat dibutuhkan. Sebab, dapat memberikan perlindungan terhadap hak pekerja. Dengan demikian, perselisihan antara pekerja dan pengusaha dapat ditekan.

Disnakertrans Kalbar sendiri sudah melakukan pendampingan pembuatan PP dan PKB terhadap sejumlah perusahaan di Kalbar.

Baca Juga: Harga Sembako di Sanggau Terpantau Stabil Awal Tahun 2023

"Kami kumpulkan mereka. Tidak hanya perusahaan, tapi ada perwakilan pekerjanya. Mereka kita latih melakukan simulasi pembuat PP dan PKB yang baik sesuai regulasi," terangnya.

Namun yang masih menjadi persoalan banyak perusahaan yang memiliki PKB dan PP yang hanya copy paste.

Baca Juga: Mengawati Sindir Partai Politik Tak Punya Kader untuk Capres, Ditujukan ke NasDem?

Sebelumnya, CNV Internasional merilis hasil penelitiannya di Kalbar tahun 2020. CNV Internasional mencatat ada ratusan perusahaan di Kalbar yang tak memiliki PKB.

Dalam penelitian CNV tahun 2020, yang dirilis 31 September 2022 hanya menemukan 10 perusahaan yang memiliki PKB dari total 421 perusahaan sawit, baik perkebunan maupun pabrik pengolahan sawit yang berada di Provinsi Kalbar.***

Tags :

Leave a comment