Optimis Pendapatan Daerah di Kota Pontianak Membaik Tahun 2023
Insidepontianak.com – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pontianak Mujiono, optimis
pendapatan daerah di Kota Pontianak di tahun 2023 diyakini akan makin membaik.
Saat diskusi ringan bersama jurnalis, Mujiono menuturkan capaian retribusi dan pajak sudah memenuhi target di akhir Desember 2022 memenuhi target.
Tercatat, pendapatan daerah Kota Pontianak tahun 2022 lalu mencapai Rp523 Miliar. Menariknya, angka capaian ini paling tinggi dan melebihi jika dibanding tahun 2019.
Baca Juga: Warga Minta Pengusaha Speed Boat Pikirkan Keselamatan Penumpang, Ini Alasannya
“Artinya ini prospek lebih baik. Apalagi ketika PPKM dicabut, aktivitas masyarakat lebih luas,” kata Mujiono, belum lama ini.
Ia pun berjanji Komisi III DPRD Kota Pontianak akan mengawal perolehan pajak dan retribusi di tahun-tahun berikutnya.
Pihaknya menargetkan perda yang menjadi turunan UU Nomor 1 tahun 2021 harus selesai.
Regulasi itu menjadi dasar mendorong untuk mendorong capaian pendapatan di Kota Pontianak.
“Penting, karena itu menjadi penyesuaian-penyesuaian tarif retribusi dan pajak,” kata Mujiono.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah ini, perlu dilakukan strategi. Salah satu strategi dengan penguatan potensi pajak.
Pihaknya melihat dari sisi target tercapai, namun tidak dari sisi potensi pendapatan daerah. Sebagai kota perdagangan dan jasa, potensi pajak dan retribusi di Pontianak masih cukup besar.
Oleh karena itu ke depan, Komisi 3 akan menggelar rapat dengan BKD dan OPD lainnya yang menghasilkan pendapatan daerah untuk menghitung potensi real di Kota Pontianak.
Mujiono menyebutkan dengan menghitung potensi yang real maka bisa ditetapkan target yang ingin dicapai. Jika target ditetapkan berdasarkan potensi maka realisasi dari pendapatan bisa tercapa dengan maksimal.
“Target dilihat dari realisasi tahun sebelumnya. Artinya ada bias. Tapi jika target dihitung dari potensi yang ada, saya yakin realisasi akan lebih rasional dan maksimal,” jelas Mujiono.
Sebagai contoh, kata Mujiono pada pajak bioskop. Pada APBD 2022 ditetapkan targetnya sebesar Rp12 miliar. Sementara potensi Rp4,5 miliar. Potensi yang ditetapkan itu dilihat dari realisasi tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya realisasi hanya Rp235 juta, Rp250 juta per bulan. Jika dikalikan 12 bulan artinya kurang lebih dua atau tiga miliar, tapi kenapa ditetapkan Rp12 miliar, tentu tidak akan tercapai,” kata Mujiono.
Lanjut Mujiono dari kondisi itu pihaknya melihat pemerintah daerah belum cermat dalam menetapkan target sehingga realisasinya menjadi bias.
Komisi III, kata Mujiono, dari Januari 2023 sudah menjadwalkan delapan agenda dengan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak yang pembahasannya berkaitan dengan delapan jenis pajak.
“Semua diselesaikan Januari sehingga ke depan tinggal kunjungan lapangan ke pelaku usaha terkait dengan potensi pajak yang masih kecil,” terang Mujiono.
Baca Juga: Diskominfo Sanggau Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas, Bentuk Komitmen Kedinasan
Selain itu, Mujiono juga mengingatkan agar pelaku usaha jujur dalam menyampaikan pendapatannya guna penghitungan pajak yang harus disetorkan ke daerah.
“Jika pelaku usaha membuka cabang, artinya prospeknya cukup bagus. Tentu kami berharap pengembangan usaha yang dilakukan dengan pajak yang disetor punya korelasi yang positif,” papar legislator PAN ini. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment