Dewan Kalbar Heri Mustamin Minta Pemkot Pontianak Maksimalkan Tata Kelola Parkir
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin melihat tata kelola perparkiran di Kota Pontianak sebagai kota perdagangan barang dan jasa ini masih belum optimal.
Heri Mustamin menganggap, pemerintah Kota Pontianak masih belum bisa menjangkau target-target parkir yang harusnya bisa jadi penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Heri Mustamin, pengelolaan parkir ini ada dua macam. pertama pajak parkir, dan ke dua retrebusi parkir.
"Kedua aturan ini tertuang di undang undang nomor 28 tahun 2009. Memang sekarang sudah berjalan, namun perlu dioptimalkan karena masih banyak pengelolaan parkir yang belum maksimal," katanya, belum lama ini.
Hotel sebenarnya dicontohkan Heri Mustamin pengelolaan pajak parkirnya harus masuk di pajak parkir. Tapi nyatanya malah sebagian masuk retrebusi parkir.
Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Sarana Taman Publik di Kota Pontianak Diperhatikan
"Serapan potensi parkir untuk PAD belum maksimal. Harusnya jangkauan penataan parkir bisa dilakukan lebih dari ini.
Dari dua jenis pengelolaan parkir kata Heri melanjutkan, pengelolaan jenis pajak parkir justru lebih mudah dibanding dengan retrebusi parkir.
"Kalau retrebusi parkir yang berjalan saat ini masih banyak ditemukan persoalan di lapangan. Mulai dari pungutan tak sesuai aturan, sampai titik parkir yang belum terjangkau Dishub," ujar Heri Mustamin.
Mengenai pembangunan gedung parkir yang wacananya didirikan harus jadi realisasi serius oleh Pemkot Pontianak.
Baca Juga: Dewan Kalbar Ardiansyah Apresiasi Pemkot Pontianak Tangani Kasus DBD
Menurutnya, Pontianak memang perlu satu gedung parkir. Namun, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian terkait pembangunan gedung parkir.
"Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama setelah gedung parkir jadi, maka wilayah sekitaran gedung harus steril dari jukir. Tak dibolehkan ada parkir sembarang di wilayah itu karena semua kendaraan nanti harus masuk gedung parkir," katanya lagi.
Dampak yang bakal terjadi juga harus dipikirkan. Di mana, para jukir disekitaran gedung akan kehilangan pekerjaan. Pemerintah lanjutnya harus memikirkan jika kejadian ini terjadi. Apakah para jukir dipekerjakan di gedung parkir atau dipindah ke tempat lain.
Baca Juga: Tiga Desa di Ketapang Dicanangkan Jadi Desa MAPAN
Heri menambahkan, pembangunan gedung parkir harus dikaji juga, utamanya faktor yang terjadi setelah gedung tersebut jadi. Belum lagi soal zona yang akan dialih fungsikan jadi perparkiran juga tak semau pemerintah saja.
"Perlu diperhatikan regulasi tata ruangnya. Jangan sampai zona pendidikan justru dialihkan menjadi zona perdagangan," ucap Heri Mustamin. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment