Sekda Kalbar Harisson Sebut Ratusan Perusahaan Belum Laporkan Penyaluran CSR

13 Desember 2022 14:41 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sekda Kalbar Harisson menyebut, banyak perusahaan di Kalbar yang abai melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Menurut Harisson, data tahun 2021 mencatat, hanya 222 perusahaan saja yang melaporkan penyaluran CSR-nya. Sementara 753 belum melapor.

"Mungkin saja sudah menyalurkan, tapi tak melapor," kata Harison, Selasa (13/12/2022).

Harisson pun menegaskan, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan. Ini berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2016. Maka kewajiban itu harus dilaksanakan.

Baca Juga: Pemkab Sambas Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2021

Dia menyebut, potensi CSR Kalbar cukup besar. Namun sinergisitas diperlukan untuk penyalurannya dan implementasinya.

Untuk itulah, pelaporan menjadi penting agar bisa disinergikan dengan program pemerintah, sehingga tak tumpang tindih.

Sebelumnya, Tim Panitia Khusus atau Pansus CSR DPRD Kalbar juga mengeluhkan hal serupa. Pansus mengungkap, banyak perusahaan yang tak terlacak penyaluran CSR-nya.

Akibatnya, puluhan perusahan perkebunan sawit dan tambang yang beroperasi di Kalbar dipanggil.

Baca Juga: Masa Jabatan Tjhai Chui Mie Segera Berakhir, Pemprov Kalbar Optimis Pj Wali Kota Singkawang Segera Diumumkan

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi alur perjalanan dana CSR perusahaan ke masyarakat. Sebab, kegiatan penyaluran CSR mereka tak terlacak dalam pelaporan kepada pemerintah.

Ketua Pansus CSR DPRD Kalbar, Fransiskus Ason mengatakan, pemanggilan perusahan perkebunan dan tambang tersebut dilakukan secara bertahap.

Sebab, jumlah perusahaan tambang dan sawit sangat banyak. Perusahaan tambang di Kalbar tercatat sebanyak 526. Sedangkan perusahaan sawit mencapai 407.

 

Baca Juga: Wilayah Maluku Tenggara Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

Fransiskus Ason menyebutkan, sejauh ini perusahaan yang melaporkan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) hanya 12 perusahaan.

Sisanya, 514 perusahaan, belum melaporkan kegiatan TSBLP-nya. Sementara untuk konsensi perkebunan ada sekitar 171 yang sudah melaporkan. Sementara sisanya, 236 perusahaan belum melaporkan kegiatan TSBLP-nya.***

Tags :

Leave a comment