Wabup Sujiwo: Kahadiran dan Kebijakan Negara untuk Disabilitas Sangat Luar Biasa

14 November 2022 12:01 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penanganan Penyandang Disabilitas Kabupaten Kubu Raya dan Pra Hari Disabilitas Internasional. Kegiatan Rakor ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, di Aula Praja Utama, Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (14/11/2022).

Wabup Sujiwo mengatakan pemerintah sudah mengatur kebijakan-kebijakan untuk dapat memperhatikan disabilitas. Kebijakan dan kehadiran negara untuk disabilitas sudah sangat luat biasa, tinggal bagaimana memaknai yang berkaitan dengan implementasi dan eksekusi kebijakan itu sendiri.

“Ini bukan hanya undang-undang, tetapi amanat konstitusi, amanat Undang- Undang Dasar tahun 1945, bahkan sekarang ada undang-undang secara spesifik berkaitan dengan disablitas ini,” kata Wabup Sujiwo.

Wabup Sujiwo menegaskan, negara sudah membuat suatu konstruksi undang-undang dan kebijakan yang sudah sangat luar biasa, seperti ada kuota khusus CPNS untuk disabilitas, bidang olahraga ada paralympic dan lain sebagainya.

“Untuk di Pemerintah Daerah, implementasi dari kebijakan ini harus keroyokan (saling kerja sama), sehingga kita bisa bersama-sama melaksanakan amanat konstitusi dan amanat undang-undang,” tegas Wabup Sujiwo.

Baca Juga: Jelang Pengukuhan Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, Pemkab Kubu Raya Matangkan Persiapan

Lebih lanjut Wabup Sujiwo mengatakan untuk memperkuat kebijakan terhadap disabilitas ini, akan lebih baik lagi jika dituangan dengan Peraturan Daerah (Perda), sehingga akan semakin kuat kebijakan itu.

“TAPD sudah harus berpikir untuk membuat suatu rancangan, saya rasa Dinas Sosial sudah mempunyai kluster-kluster, sehingga anak-anak kita yang disabilitas betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah berkaitan dengan pemberdayaan,” kata Sujiwo.

Sujiwo berharap melalui Rakor ini bisa membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, sehingga nantinya akan mendapatkan formulasi yang menjadi acuan dan panduan bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memberikan perhatian terhadap disabilitas. 

Baca Juga: Mekar Sari Resmi Dikukuhkan Menjadi Satu-satunya Desa Konstitusi di Pulau Kalimantan

Tags :

Leave a comment