Pengamat Sebut Bripka Frengky Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

<p><strong> strong>p> <p><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Raymundus Loin menyebut, kejadian peluru nyasar menembak pengendara mobil X-Trail di persimpangan Hotel Garuda, Tanjungpura Pontianak, merupakan suatu kelalaian.p> <p>Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022). Korban bernama Soewardi warga Tanjung Hulu meninggal dunia saat di perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Kalbar.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/gaya-hidup/pr-4545456049/5-rekomendasi-drama-korea-november-2022-terbaru-yang-wajib-kamu-nonton">5 Rekomendasi Drama Korea November 2022 Terbaru yang Wajib Kamu Nonton!a>strong>p> <p>Belakangan, pemilik peluru nyasar itu diketahui bernama Bripka Frengky. Ia disebut sedang membersihkan pistol. Namun meledak. Kena pengemudi mobil tersebut.p> <p>Menurut Raymundus Loin, perbuatan Bripka Frengki jelas-jelas keteledoran. Sehingga dapat diancaman Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545455948/kasus-festival-musik-berdendang-bergoyang-polisi-siap-tetapkan-tersangka">Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Siap Tetapkan Tersangkaa>strong>p> <p>"Ancaman maksimal lima tahun dan kurungan minimal satu tahun," paparnya.p> <p>Sementara untuk menentukan tersangka, kata Raymundus Lion, polisi harus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Tidak serta merta menetapkan seorang menjadi tersangka. Walau, terduga pelaku kasus ini sudah diketahui.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/gaya-hidup/pr-4545455813/simak-ini-4-manfaat-rutin-minum-susu-kurma-bagi-kesehatan">Simak, Ini 4 Manfaat Rutin Minum Susu Kurma Bagi Kesehatana>strong>p> <p>Sehingga segala tindakan hukum harus sesuai aturan hukum agar transparan dalam penegakan hukum yang nantinya terciptanya keadilan pencari keadilan.p> <p>"Ada rangkaian kegiatan dan proses, normalnya penetapan tersangka kapan saja dengan tidak melampaui norma hukum yakni ketentuan dalam KUHAP, berawal dari proses lidik, sidik untuk mengumpulkan bukti, minimal 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 183 KUHAP sehingga penetapan status Tersangka," terangnya.p> <p>Namun demikian, dia berharap dan penuh keyakian kepolisian dapat bekerja secara profesional menangani perkara tersebut.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Tags :

Leave a comment