Pengamat Sebut Bripka Frengky Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun

4 November 2022 15:52 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Raymundus Loin menyebut, kejadian peluru nyasar menembak pengendara mobil X-Trail di persimpangan Hotel Garuda, Tanjungpura Pontianak, merupakan suatu kelalaian.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022). Korban bernama Soewardi warga Tanjung Hulu meninggal dunia saat di perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Kalbar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea November 2022 Terbaru yang Wajib Kamu Nonton!

Belakangan, pemilik peluru nyasar itu diketahui bernama Bripka Frengky. Ia disebut sedang membersihkan pistol. Namun meledak. Kena pengemudi mobil tersebut.

Menurut Raymundus Loin, perbuatan Bripka Frengki jelas-jelas keteledoran. Sehingga dapat diancaman Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Baca Juga: Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

"Ancaman maksimal lima tahun dan kurungan minimal satu tahun," paparnya.

Sementara untuk menentukan tersangka, kata Raymundus Lion, polisi harus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Tidak serta merta menetapkan seorang menjadi tersangka. Walau, terduga pelaku kasus ini sudah diketahui.

Baca Juga: Simak, Ini 4 Manfaat Rutin Minum Susu Kurma Bagi Kesehatan

Sehingga segala tindakan hukum harus sesuai aturan hukum agar transparan dalam penegakan hukum yang nantinya terciptanya keadilan pencari keadilan.

"Ada rangkaian kegiatan dan proses, normalnya penetapan tersangka kapan saja dengan tidak melampaui norma hukum yakni ketentuan dalam KUHAP, berawal dari proses lidik, sidik untuk mengumpulkan bukti, minimal 2 alat bukti permulaan sesuai Pasal 183 KUHAP sehingga penetapan status Tersangka," terangnya.

Namun demikian, dia berharap dan penuh keyakian kepolisian dapat bekerja secara profesional menangani perkara tersebut.***

Tags :

Leave a comment